Kabar Baik! Tiket Kereta Api untuk Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Berikut Caranya

24 November 2020, 06:06 WIB
Ilustrasi Kereta Api perjalanan jarak jauh menjelang libur natal dan tahun baru. /IRVIN/PT KAI.id/IRVIN

PR BEKASI - PT KAI kembali membuka layanannya bagi pelanggan Kereta Api Indonesia yang akan menikmati liburan akhir tahun.

Momentum akhir tahun di bulan Desember dan Januari adalah momentum yang dinanti masyarakat Indonesia yang ingin menikmati liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

Kereta Api masih menjadi salah satu moda transportasi favorit yang dapat dijadikan pertimbangan karena kendaraan roda dua, roda empat atau lebih akan mengalami hambatan di jalan karena prediksi kemacetan yang tak terduga di beberapa titik di jalan raya.

Baca Juga: Palestina Kewalahan Hadapi Pandemi, Blokade Israel dan Meningkatnya Kasus Covid-19 Jadi Penyebabnya

Tradisi liburan akhir tahun ini sering dimanfaatkan oleh sebagian besar masyarakat untuk berlibur, mengunjungi sanak keluarga atau hanya sekadar perjalanan jarak dekat.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun telah membuka layanan pemesanan tiket untuk periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, situs kai.id, dan kanal penjualan resmi lainnya.

“Pemesanan tiket sudah kami buka bagi masyarakat yang hendak bepergian pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2020, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ungkap VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam pernyataannya, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Millen Cyrus Akan Jalani Hukuman di Sel Laki-laki Beda dengan Lucinta Luna, Ternyata Alasannya Ini

Tiket yang dijual di antaranya KA Taksaka relasi Yogyakarta-Gambir, KA Gajayana relasi Malang-Gambir pp, dan KA Senja Utama Solo relasi Solo Balapan-Pasar Senen.

Begitu juga dengan KA Argo Parahyangan Bandung-Gambir, KA Mutiara Selatan Surabaya Gubeng-Bandung pp, dan lainya.

Joni memastikan pada masa pandemi KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal ini sesuai arahan pemerintah terkait aturan jaga jarak.

“Ini dilakukan untuk menciptakan jaga jarak fisik sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020,” tuturnya yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ.

Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba, Millen Cyrus Akan Dikurung di Sel Sesuai KTP Asli

Pada kesempatan yang sama, Joni meminta masyarakat untuk dapat merencanakan perjalanan jauh hari untuk menyesuaikan dengan hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan angkutan kereta api.

“KAI tetap mengoperasikan KA dengan menerapkan berbagai protokol kesehatan secara ketat dan disiplin pada setiap waktu sejak di stasiun dan di atas KA serta selama dalam perjalanan,” katanya.

Pelayanan penjualan tiket sudah dapat dibeli H-14 keberangkatan melalui situs kai.id atau kanal-kanal online lainnya. Untuk pemesanan di stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum keberangkatan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler