Resmi, Jokowi Tetapkan 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional pada Pilkada Serentak

28 November 2020, 17:15 WIB
Jokowi tetapkan hari libur nasional 9 Desember pada saat pilkada serentak. /Instagram.com/@jokowi

 

PR BEKASI – Masyarakat Indonesia pada tanggal 9 Desember 2020 nanti akan melaksanakan pemilihan suara untuk kepala daerah. 

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Tiga Kali Berturut-Turut Wali Kotanya Terjerat Kasus Korupsi, KPK Prihatin terhadap Kota Cimahi

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi  diktum Kesatu Keppres tersebut, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Sekretariat Kabinet pada Sabtu, 28 November 2020.

Hal itu dipertimbangkan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Baca Juga: Benarkah Membongkar Kesalahan Seorang Presiden Diharamkan dalam Islam? Simak Penjelasannya

Adapun, ketika Pilkada serentak dilaksanakan, Pemerintahan mengimbau kepada masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan. 

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Tanggapi Tuduhan Kamp Muslim Uighur, Xinjiang: Kesimpulan Sensasional dan Menyesetkan Publik

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu, 25 November 2020.

Sebelumnya, pada Rabu, 18 November 2020, KPU sudah menyebut akan menjadikan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini akan diperkuat dengan keputusan presiden (Keppres) Joko Widodo.

"Nanti akan diterbitkan keppres tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada," ucap Komisioner KPU, Hasyim Ashari saat rapat kerja dengan Komisi II DPR.

Baca Juga: Masih Ada Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah, Kemenkeu Beri Pinjaman Rp650 Miliar untuk Perumnas

Sebagai informasi, Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Ada 270 daerah yang bakal menyelenggarakan pilkada tahun ini.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler