Komentari Regulasi Benih Lobster, Luhut: Tidak Ada yang Salah, Semua Itu Dinikmati oleh Rakyat

28 November 2020, 18:01 WIB
Plt Menteri Kelautan dan Perikanan Luhut Pandjaitan saat penyerahan DIPA Tahun 2021 kepada sembilan pejabat eselon I lingkup KKP di Jakarta, Jumat, 27 November 2020.* /ANTARA/HO-KKP/aa

PR BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Kelautan dan Perikanan, Luhut Pandjaitan turut berkomentar terkait regulasi benih lobster.

Menurutnya, tidak ada yang salah terkait regulasi mengenai benih lobster yang saat ini sedang santer dibicarakan tersebut.

Hal tersebut seperti tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Baca Juga: Lewat Video 'Selamatkan Anak dari Polusi Ahlak' Ahkmad Sahal Sindir Gaya Dakwah Habib Rizieq

"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.

Diketahui, Luhut Pandjaitan telah menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat, 27 November 2020.

Dirinya menyebut memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.

Baca Juga: Presiden Iran Tuduh Israel sebagai Dalang Pembunuhan Ilmuwan Nuklir, Mohsen Fakhrizadeh

Untuk itu, tim KKP sedang melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster.

"Pak Sekjen dan tim sedang mengevaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan," katanya.

Sementara mengenai kasus hukum terkait ekspor benih lobster, Luhut Pandjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses hukum yang melibatkan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlebihan.

Baca Juga: Resmi, Jokowi Tetapkan 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional pada Pilkada Serentak

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Luhut Pandjaitan menilai Edhy Prabowo merupakan sosok orang yang baik dan mempunyai jiwa ksatria.

"Kita menyayangkan peristiwa ini dan saya tahu Pak Edhy sebenarnya orang baik. Dan, saya senang beliau langsung ambil alih tanggung jawab, sebagai seorang ksatria dan itu harus kita hormati," katanya.

Meski ada kasus hukum terkait aturan ekspor benih lobster, Luhut Pandjaitan meminta jajarannya di KKP tetap fokus bekerja dan melayani masyarakat.

Baca Juga: Tiga Kali Berturut-Turut Wali Kotanya Terjerat Kasus Korupsi, KPK Prihatin terhadap Kota Cimahi

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan izin terkait ekspor benih lobster telah bermasalah sejak awal sehingga KPK dinilai juga perlu mengusut perusahaan lain yang menjadi penerima izin ekspor benih lobster.

"Pemberian izin ekspor benih lobster sangat-sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas," kata Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati.

Susan Herawati mengingatkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster ini terdapat banyak potensi kecurangan.

Baca Juga: Benarkah Membongkar Kesalahan Seorang Presiden Diharamkan dalam Islam? Simak Penjelasannya

Bahkan, lanjutnya, ORI menyebut bahwa izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi. "Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut," katanya.

Lebih jauh, Susan Herawati mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam kepada sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Edhy Prabowo.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler