Murni karena Tindak Pidana Korupsi, KPK Bantah Kasus Edhy Prabowo Ada Kaitannya dengan Politik

28 November 2020, 20:09 WIB
Edhy Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. //PMJ News//Fajar

 

PR BEKASI – Kasus korupsi ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan tidak ada kaitannya dengan politik.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dirinya menegaskan, penangkapan Edhy Prabowo dan beberapa tersangka lainnya pada beberapa waktu lalu murni karena tindak pidana korupsi. 

Baca Juga: Terjebak di Hubungan Toxic Selama 2 Tahun Lebih, Frislly Herlind Sebut Pernah Dijepit di Pintu Mobil

"Kasus yang terjadi di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tentu adalah tindak pidana korupsi murni, tidak ada kaitannya dengan politik," ujar Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.

Dirinya mengatakan kasus Edhy Prabowo tersebut bersifat perseorangan meskipun yang bersangkutan merupakan pengurus partai.

"Jadi, jangan kita diajak masuk ke dalam ranah politik. Kalau pun ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tetapi terkait kasus tindak pidana adalah berlaku orang per orang," kata Firli Bahuri. 

Baca Juga: Sindir Gaya Ceramah Rizieq, Habib Husin: Rusak Akhlak Generasi Muda Kalau Oknum Berjubah Dibiarkan

Dalam kesempatan itu, Firli Bahuri juga turut merespons soal adanya pernyataan dari Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta KPK tidak berlebihan dalam memeriksa Edhy Prabowo.

"Pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya," kata Firli Bahuri.

Menurut dia, pemeriksaan tidak bisa diukur dengan lamanya waktu, melainkan sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.

Baca Juga: Anis Baswedan Copot Wali Kota dan Kadis LH Jakpus terkait Kerumunan Massa Rizieq di Petamburan

"Kita tidak bisa apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, apa cukup dua jam, apa cukup tiga jam bukan itu, tetapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain. Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan seseorang yang berkaitan dan berkesesuaian dengan keterangan lainnya," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus suap penetapan izin ekspor benih lobster.

Tersangka lainnya yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreu Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Musni Umar Prihatin kepada Anies: Politik Menghalalkan Segala Cara untuk Menghabisi 'Lawan'

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler