Henry Subiakto Keberatan dengan Sikap Habib Rizieq yang Tolak Ungkap Hasil Swab Test

29 November 2020, 19:54 WIB
Henry Subiakto yang meminta kejelasan soal hasil swab test Habib Rizieq usai dirawat di RS UMMI, Kota Bogor. /Twitter.com/@henrysubiakto

 

PR BEKASI - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Henry Subiakto keberatan dengan sikap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menolak untuk mengungkapkan hasil swab test-nya.

Diketahui, sejak 26 November 2020, Habib Rizieq telah dirawat di RS UMMI Kota Bogor, karena kelelahan setelah melakukan rentetan acara setibanya di Indonesia.

Walaupun Hasil swab test Covid-19 Habib Rizieq dikabarkan sudah keluar. Namun, Habib Rizieq menolak untuk hasilnya dipublikasikan secara luas.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Positif Covid-19

Habib Rizieq dan pihak RS UMMI juga telah didesak oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya agar membuka data hasil test tersebut dan mengancam akan melaporkan ke pihak Polda Jawa Barat.

Menurut Henry memang betul setiap orang sakit punya hak agar tidak diketahui apa penyakitnya.

"Orang sakit, itu punya hak untuk tdk diketahui apa penyakitnya. Itu bagian dr privasi yg dilindungi UU," tuturnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @henrysubiakto, Minggu, 29 Nov Member 2020.

Baca Juga: Kutuk Keras Aksi Terorisme MIT di Sulteng, Mahfud MD: Sedang Dilakukan Pengejaran oleh Tim Tinombala

Namun ucap Henry, jika orang tersebut mengidap penyakit yang tergolong berbahaya dan dapat menular, publik harus tahu soal itu.

"Tapi kalau ada orang mengidap penyakit menular berbahaya, publik punya hak untuk tahu informasi itu, shg menghindarinya agar tdk tertular.  Ini jg diatur UU," tuturnya. 

Hal tersebut tutur Henry diatur di dalam UU no.14 tahun 2008.

Baca Juga: Catat Waktunya! Masyarakat Indonesia Bisa Nikmati Gerhana Bulan Penumbra Esok Hari dari 3 Wilayah

"Tiap warga negara punya hak  dpt informasi yg jika tdk diketahui bisa beresiko atau merugikan publik. Hak ini wajib dilayani Badan Publik yg menguasai informasi yg dibutuhkan itu. Jd Pemda & Rumah Sakit wajib menjelaskan apa yg sdh dilakukan. Ini diatur di UU no 14 th 2008," ucapnya.

Diketahui Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihak kepolisian bakal memanggil pihak RS UMMI, tempat Habib Rizieq dirawat.
 
Pemanggilan itu, ujar Erdi, menyusul adanya laporan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang diduga dihalang-halangi oleh pihak RS UMMI saat akan melakukan pemeriksaan COVID-19 kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Cek Fakta: Kondisi Kesehatan Habib Rizieq Dikabarkan Kritis Usai Positif Terinfeksi Covid-19
 
"Kemungkinan pekan depan, karena baru kemarin laporannya, sementara penyidik dari Polresta Bogor itu akan memanggil untuk klarifikasi dulu," kata Erdi.
 
Menurut Erdi, pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu tengah melakukan fungsi mendeteksi pasien yang diduga kontak erat Covid-19.

Selain itu, menurutnya pihak Satgas juga berupaya untuk mengecek keabsahan hasil swab yang dilakukan kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Amankan 2,7 Kg Tembakau Gorila Racikan, Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap 3 Pelaku

"Dia (Satgas) akan membuktikan, siapa dokter yang merawatnya, apakah dia tersertifikasi, lalu hasil uji labnya itu dikirimkan ke lab mana, nah ini yang dikaji sama Dinkes Bogor," katanya.
 
Selain itu, Habib Rizieq sendiri kini dikabarkan sudah pulang dari rumah sakit tersebut sejak Sabtu 28 November 2020 malam, saat ini ia sudah berada di kediamannya di Petamburan, Jakarta.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler