Pengumuman! BSU Rp1.8 Juta untuk Guru Honorer pada Satuan Pendidikan Islam Akan Segera Disalurkan

3 Desember 2020, 07:44 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag akan segera disalurkan. /PIXABAY

PR BEKASI – Kabar baik untuk tenaga pendidik seperti guru honorer pada satuan pendidikan Islam. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Bersamaan dengan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS atau honorer pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Baca Juga: Sentil Pihak-pihak yang Tolak Calling Vissa Israel, Gus Yaqut: Jangan Asal Komentar dan Gaduh Saja

Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS atau honorer pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.

Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani menyatakan ada total 636.381 guru honor pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU.

"Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru honorer Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru honorer pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kemenag, Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga: ULMWP Deklarasi Papua Barat Merdeka, Polri: Itu Bentuk Provokasi dan Propaganda, Situasi Papua Aman

BSU yang disalurkan dengan besaran Rp600 ribu per orang per bulan akan dibayarkan satu kali terhitung dalam 3 bulan ke belakang.

"Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu per orang per bulan sehingga totalnya Rp1.8juta. Tanpa potongan," ucapnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA.

Baca Juga: Gagal di 2020 karena Merasa Dicurangi Joe Biden, Donald Trump Janji Nyapres Lagi 2024

Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
3. Bukan penerima program pra kerja
4. Bukan penerima BSU lainnya
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

"Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka." ujar M. Ali.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler