Ustaz Maheer Ditangkap Polisi, Gus Miftah: Proses Hukum, Tak Ada Lagi Istilah Kriminalisasi Ulama

4 Desember 2020, 09:44 WIB
Gus Miftah angkat bicara terkait penangkapan Ustaz Maheer oleh pihak kepolisian. /Tangkapan layar Instagram @gusmiftah

PR BEKASI - Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah memberikan tanggapan terkait penangkapan yang dilakukan pihak Kepolisian terhadap Ustaz Maheer.

Gus Miftah mengaku dicecar pertanyaan oleh warganet dan wartawan terkait hal tersebut. Melalui video unggahan di akun Instagram @gusmiftah menjelaskan bahwa ia tidak mempunyai persoalan pribadi dengan Ustaz Maheer.

Ia mengaku perselisihannnya dengan Ustaz Maheer beberapa waktu lalu karena dirinya membela Habib Luthfi bin Yahya selaku gurunya.

Baca Juga: Doodle Google Hari Ini, Noken Asli Papua yang Diakui UNESCO

“Perselisihan saya dengan Ustaz Maheer semata-mata karena membela kehormatan Guru saya Habib Luthfi bin Yahya yang dihina oleh Ustaz Maheer,” ujar Gus Miftah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 4  Desember 2020.

“Saya tidak punya dendam personal dengan beliau. Adapun kalau hinaan langsung ke pribadi saya, saya tidak akan respons,” sambungnya.

Walaupun sempat berseteru, Gus Miftah tetap mendoakan Ustaz Maheer agar kuat dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Saya berdoa semoga Ustaz maheer sabar dan kuat menghadapi kasus hukumnya dan yang paling penting harus sehat, karena kasihan kalau menghadapi kasus hukum kok sakit,” kata Gus Miftah.

Baca Juga: Mahfud MD Anggap Papua Barat Merdeka dan Benny Wenda sebagai Ilusi

Atas kejadian ini, Gus Miftah berharap semuanya dapat memetik pelajaran, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.

“Semoga bisa menjadi pelajaran untuk kita semua, bahwa negara ini adalah negara hukum. Siapa pun yang bersalah yang dihukum adalah perilakunya bukan sosoknya, sehingga tidak ada istilah kriminalisasi ulama atau kriminalisasi Ustaz, tapi semata-mata proses hukum terhadap para Kriminil,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap Bareskrim Polri, Kamis pagi, 3 Desember 2020. Penangkapan tersebut telah dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. 

"Memang benar tadi pagi (kemarin) pukul 4.00 tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor. Ini terkait laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” kata Argo Yuwono.

Baca Juga: Berani Nyatakan Diri sebagai Presiden, Pakar: Apa Kontribusi Benny Wenda untuk Masyarakat Papua?

Ustaz Maheer ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Ustaz Maheer juga  dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. Ustaz Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi. 

Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU menyebut cuitan Ustaz Maaher itu merupakan sebuah penghinaan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler