Mahfud MD Anggap Papua Barat Merdeka dan Benny Wenda sebagai Ilusi

- 4 Desember 2020, 08:52 WIB
Menko Pulhukam Mahfud MD.
Menko Pulhukam Mahfud MD. /ANTARA

PR BEKASI – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyatakan sikap terkait Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat pada Selasa, 1 Desember 2020 yang menobatkan Benny Wenda sebagai presiden sementara.

Mahfud MD mengatakan, dalam membentuk sebuah negara, harus memenuhi syarat-syarat hukum internasional yang telah disepakati.

Merujuk pada Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 tentang hak dan kewajiban negara, terdapat 4 syarat terbentuknya suatu negara yaitu, rakyat, wilayah, pemerintahan, dan kemampuan untuk melakukan hubungan – hubungan dengan negara – negara lain.

Baca Juga: Heboh Video Diduga Pemain Timnas U-19 di Kelab Malam, Warganet: Cristiano Ronaldo Menangis Lihat Ini

Faktanya, menurut Mahfud MD keempat syarat itu tidak dimiliki Benny Wenda dalam membentuk negara, karena rakyat Papua saja tidak mengakuinya sebagai presiden.

"Nah dia kan nggak memenuhi syarat itu, dia orang luar, wilayah nyata kita yang menguasai, pemerintah siapa yang mengaku dia pemerintah orang Papua sendiri tidak mengakui," kata Mahfud MD dalam keterangan pers yang diunggah di Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Jumat, 4 Desember 2020.

Walaupun, menurutnya di syarat keempat Papua mendapat dukungan dari satu negara bagian Pasifik yaitu Vanuatu, tetapi negara Vanuatu tidak masuk ke dalam organisasi internasional.

Baca Juga: Buntut Aksi Radikalisme Berkedok Agama di Prancis, Mendagri Ancam Tutup 76 Masjid

"Jadi di syarat hukum internasional itu dia tidak ada, syarat lain adalah adanya pengakuan dari negara lain yang termasuk dalam organisasi internasional dia juga nggak ada yang mengakui. Namun ada satu negara pasifik yang mendukung yaitu Vanuatu tapi itu negara kecil dari ratusan negara yang besar. Ini juga tidak masuk ke organisasi internasional hanya disuarakan secara politik," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x