Merasa Difitnah karena Berperan Penjarakan Edhy Prabowo, Ngabalin Laporkan Dua Orang ke Polda Metro

4 Desember 2020, 13:40 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin laporkan dua orang ke polda metro jaya terkait pencemaran nama baik.* /ANTARA

 

PR BEKASI – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin resmi membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Ali Ngabalin membuat laporan itu karena merasa difitnah oleh dua orang terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur) yang menjerat Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjerankan Pak Edhy Prabowo,” kata Ali Ngabalin di Polda Metro Jaya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 3 Desember 2020, 

Baca Juga: Ustaz Maaher Ditangkap, Habib Husin: Jangan Mentang-mentang Bisa Ceramah, Lalu Melontarkan Hinaan

Ali Ngabalin menuturkan bahwa keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu.

Laporan yang dibuat Ali Ngabalin dipicu oleh komentar kedua orang itu di media daring yang nyebut Ngabalin terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.

Selain itu, Ali Ngabalin juga merasa dituduh bahwa perjalanannya ke Amerika Serikat dibiayai oleh penyuap Edhy Prabowo.

Baca Juga: Entaskan Sengketa Tanah, Jokowi Adakan Pertemuan dengan Para Pegiat Lahan Reforma Agraria

“Ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha,” ujar Ali Ngabalin.

Lanjut Ali Ngabalin, dirinya menilai bahwa komentar kedua terlapor itu mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo.

“Saya merasa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK,” tuturnya.

Baca Juga: Laskar FPI Hadang Polisi Saat Temui HRS, Hamdan Zoelva: Hati-hati! Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Sementara itu, pengacara Ali Ngabali, Razman Nasution menyebutkan dua orang yang dilaporkan itu masing-masing berinisial MYA dan BBS.

Menurutnya kedua terlapor menyampaikan pernyataan yang mengatakan Ali Ngabalin sebagai orang perwakilan dari Istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo.

“Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama Istana,” ujarnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Lakukan Tes Usap Massal kepada 2.000 Buruh di Kawasan Industri Cikarang

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terlapor menuding perjalanan dinas Ali Ngabalin ke Amerika Serikat dibiayai oleh penyuap Edhy Prabowo.

“Meskipun di awal kalimat ada praduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata itu beliau menjustifikasi bahwa seorang Bapak Ali itu pasti, ini menjustifikasi, pasti dibiayai oleh penyuap,” tutur dia.

Selain itu, dia pun memastikan akan turut melaporkan dua media yang memuat komentar kedua terlapor itu ke Dewan Pers.

Baca Juga: Mahfud MD Anggap Benny Wenda Buat Negara Ilusi, Fadli Zon: Jangan Anggap Enteng

Adapun laporan Ali Ngabalin terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKt PMJ, tertanggal 3 Desember 2020.

Dalam laporan tersebut yang dsangkakan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalu media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Diketahui, Ali Ngabalin ikut dalam rombongan Edhy Prabowo saat melakukan kerja ke Hawai, Amerika Serikat.

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu, Inilah 10 Manfaat dan Keutamaan Membaca Selawat Nabi Muhammad SAW

Ali Ngabalin pun mengetahui saat tim penindakan KPK menangkap Edhy Prabowo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta beberap waktu lalu. Akan tetapi, Ngabalin tak ikut dibawa ke KPK.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler