Dana Bansos Covid-19 Dikorupsi Mensos Juliari cs, Said Didu: Ini Pekerjaan Biadab!

6 Desember 2020, 07:45 WIB
Sadi Didu memberi komentar (kiri) terkait kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan). /Kolase foto Youtube Indonesia Lawyers Club dan Twitter @juliaribatubara

PR BEKASI – Selama dua pekan terakhir nama Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di kabinet Jokowi periode kedua ini menjadi perhatian publik karena kasus korupsi yang menjeratnya.

Belum usai nama Edhy Prabowo menjadi perbincangan, kini muncul nama menteri Jokowi lainnya, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus korupsi.

Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Baca Juga: Diimbau Tak Keluar Kota, Tri Rismaharini Minta Warga Habiskan Libur Nataru di Tempat Ini

Menanggapi hal tersebut, mantan sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu ikut memberikan komentar yang mengatakan bahwa korupsi dan bantuan sosial (bansos) adalah perilaku yang sangat tidak terpuji.

Korupsi bansos yg dibeli dari utang rakyat dan untuk rakyat miskin - ini pekerjaan biadab,” kata Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Minggu, 6 Desember 2020.

Untuk informasi, KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), dan AW (Adi Wahyono), sementara sebagai pemberi AIM (Ardian IM), dan HS (Harry Sidabuke).

Dikabarkan sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 2.45 WIB untuk menyerahkan diri.

Baca Juga: Blak-blakan Kesalahan Komunikasi Pejabat, Ganjar Pranowo: Saya Tak Mau Dibuatkan Teks Pidato

Mensos Juliari tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam, dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK.

Ia langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2.

Juliari Peter Batubara diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Subianto Dikabarkan Resmi Mengundurkan Diri dari Menteri Pertahanan

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," ujar Firli Bahuri.

Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler