Menterinya Korupsi Lagi, Jubir Presiden Sampaikan Sikap yang Akan Diambil Jokowi

6 Desember 2020, 09:53 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan sikapnya setelah dua menterinya tertangkap KPK. /ANTARA/HO-Biro Setpres/Kris/aa/ANTARA

PR BEKASI – Minggu pagi bukanlah waktu yang santai nampaknya untuk masyarakat Indonesia. Pasalnya, masyarakat harus mengelus dada melihat kelakuan pejabatnya yang kembali melakukan korupsi.

Kali ini yang terlibat adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. 

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Presiden Fadjroel Rachman mewakili pemerintah mengungkapkan bahwa Joko Widodo (Jokowi) tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Penegakan Korupsi di Era Jokowi Dinilai Melemah, Refly Harun: Masih Seperti Poco-poco, Maju-mundur 

Presiden Jokowi sepenuhnya mendukung KPK untuk memberantas korupsi dan ia percaya bahwa KPK bisa bekerja secara transparan.

Sikap Presiden @jokowi saat Menteri EP Tsk @KPK_RI , kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, & profesional. Pemerintah konsisten mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi!" ~ #Jubir #BungJubir @JubirPresidenRI,” tulis Fadjroel Rachman dalam keterangan diunggahan akun Instagram @fadjroelrachman, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 6 Desember 2020.

Untuk informasi, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 2.45 WIB untuk menyerahkan diri ke KPK.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bansos, Begini Pesan di Bio Mensos Juliari: Jadilah Orang Bernilai 

KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Dengan diduga adanya kesepakatan tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," ujar Firli Bahuri.

Baca Juga: Diimbau Tak Keluar Kota, Tri Rismaharini Minta Warga Habiskan Libur Nataru di Tempat Ini 

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Juliari sebelumnya diketahui berada di luar kota saat OTT berlangsung.

Dengan ditetapkannya Menteri Sosial sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos wilayah Jabodetabek, warganet mulai meninggalkan jejak di kolom komentar akun Instagram Fadjroel Rachman.

Banyak dari warganet yang menginginkan Menteri Sosial Juliari dihukum mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Diimbau Tak Keluar Kota, Tri Rismaharini Minta Warga Habiskan Libur Nataru di Tempat Ini 

Hukum seumur hidup/matinya jangan lupa pak...biar masyarakat tidak kecewa. Hidup buat makan aja susah, bapak-bapak ini rakus sekali masih korupsi,” kata akun @ningsih_ragiel 

HUKUM SEUMUR HIDUP,” kata @lira_dpdju

Ini nanti yang jadi hakim harus tegas...hukuman mati adalah yang pas buat tersangka korupsi bansos,” tulis pemilik akun Instagram @prujoni77.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler