Segera Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Mensos Juliari: Saya Ikuti Dulu Prosesnya, Mohon Doanya

6 Desember 2020, 22:49 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara resmi ditahan KPK. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww

 

PR BEKASI – Juliari Peter Batubara segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial (Mensos) di Kabinet Indonesia Maju.

Keputusan tersebut diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 di Jabodetabek.

“Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri,” kata Juliari di Gedung KPK, Jakarta dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Yang Dinanti Telah Tiba, 1,2 Juta Vaksin Covid-19 Sinovac Baru Saja Tiba di Indonesia

Juliari yang mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK itu menuturkan akan mengikuti proses hukum yang tengah dijalaninya saat ini.

“Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon Doanya teman-teman,” ujar Juliari.

KPK menduga Mensos Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari komisi pengadaan bansos sembako bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sang Istri Positif Covid-19, Sandiaga Uno dan Keluarga Akan Segera Lakukan Tes Swab

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8.2 miliar,” kata Firli.

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 hingga Desember 2020 sejumlah Rp8.8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari,” kata Firli.

Baca Juga: Maaher Menangis, Budiman Sudjatmiko: Pantang Dilakukan yang Ditangkap Karena Politik

Sehingga total suap yang diduga diterima Mensos Juliari sebesar Rp17 miliar.

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka yakni penerima suap Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sedangkan pemberi suap Ardian IM) dan Harry Sidabuke.

Lima tersangka itu akan ditahan oleh KPK selama 20 hari di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Viral, Mobil Mercy Hilang Kendali Sebabkan 16 Motor yang Sedang Berteduh Rusak

Dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 200 di sejumlah tempat di Jakarta, KPK mengamankan uang sebesar Rp14.5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yakni sekitar Rp11.9 miliar, sekitar 171.085 dolar AS (setara Rp2.420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Kasus ini pun mendapat deretan korupsi yang menjerat menteri di era kepeminpina Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode kedua.

Sebelumnya, pada Rabu 25 November 2020 lalu, KPK pun telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan kasus suap ekspor benis lobster.

Baca Juga: Kadernya Terjerat Kasus Korupsi, Sekjen PDIP: Kami Selalu Tegaskan Bahwa Kekuasaan Itu untuk Rakyat

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo pun mengundurkan diri dari posisi menteri.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler