Meski Ada Prinsip Rahasia dalam Pemilu, Ketua KPU Izinkan Hak Pilih Pasien Covid-19 Dapat Diwakilkan

8 Desember 2020, 06:10 WIB
Ketua KPU, Arief Budiman di kantor KPU RI di Jakarta Pusat menyampaikan hak pilih pasien covid-19 dapat diwakilkan. /PMJ News/PMJNEWS

PR BEKASI - Tanggal 9 Desember 2020 Pemerintah telah menetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak .

Melalui peraturan KPU, pemilih yang berstatus pasien positif Covid-19 dijamin masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Termasuk dalam hal ini, pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan atau positif terinfeksi virus Corona (Covid-19) yang menjalani perawatan di tempat lain.

Baca Juga: Viral Rekaman Suara Diduga Percakapan Laskar FPI Sebelum Insiden di Tol, Ini Penjelasan dari PMJ 

Setiap warga negara yang telah terdaftar dalam pemilih tetap dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tahun ini bisa saja mewakili hak pilihnya kepada orang lain saat pemungutan suara nanti.

Hal itu dimungkinkan dengan syarat tertentu, seperti pasien positif Covid-19.

Hal tersebut dijelaskan Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa 8 Desember 2020.

"Misalnya saya enggak bisa gunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya," kata Arief Budiman yang pernah positif covid-19.

Baca Juga: Enam Anggota Laskar FPI Ditembak Mati di Tol Cikampek, IPW Buka Suara 

Menurutnya, yang terpenting orang yang mewakili hak pilih itu harus bisa mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Adapun pilihan politik dari orang yang meminta untuk diwakili tetap bisa terjaga kerahasiaannya.

Arif Budiman melanjutkan, sebenarnya hal ini juga berlaku pada saat pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang datang langsung ke TPS.

Bila ada pemilih yang tak mampu menggunakan hak pilihnya dengan diri sendiri seperti terkonfirmasi positif Covid-19, diperkenankan untuk menunjuk penyelenggara atau orang yang dipercaya untuk membantu dalam proses pencoblosan.

Baca Juga: Anggota Polisi Diserang Pengawal Habib Rizieq, Kapolda Metro Jaya Akan Beri TIndakan Tegas 

"Jadi sebetulnya semua hal sudah diatur, tapi bagaimana penerapannya? Tentu penerapan di tiap-tiap tempat kan ada situasi dan kondisi yang berbeda," tuturnya.

Bagi pemilih yang terkonfirmasi, petugas KPPS juga akan mendatangi rumah warga yang terkonfirmasi atau pemilih yang menjalani rawat inap dapat memilih langsung di TPS khusus di sekitar rumah sakit.

Rabu, 9 Desember 2020 akan menjadi hari yang menentukan bagi banyak daerah yang akan memilih pemimpin barunya.

Datang ke TPS dengan tetap menerapka protokol kesehatan covid-19.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler