Besok Pilkada Serentak, Simak Sejumlah Aturan Penegak Prokes yang Wajib Dipatuhi

8 Desember 2020, 19:03 WIB
Ketentuan-ketentuan yang wajib ditaati sebelum melakukan pemilihan suara besok di masing-masing TPS terdekat. /Instagram/KPU

 

PR BEKASI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan digelar besok, pada 9 Desember 2020.

Berbagai persiapan tentunya telah dilakukan oleh pemerintah pusat bersama daerah demi kelancaran Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 8 Desember 2020, berikut adalah sejumlah peraturan maupun penegakan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Baca Juga: Bukan kepada Keluarga, Pria Dermawan Ini Justru Berikan Warisan kepada Kucing Penjaga Museum

Syarat dan kentetuan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

1. Jumlah pemilih per TPS maksimal 800 orang

2. Jadwal kehadiran pemilih telah diatur untuk menghindari penumpukan orang di TPS.

3. Jarak antrian pemilih minimal satu meter.

4. Perlengkapan cuci tangan di tisu kering wajib ada di TPS.

5. Wajib menerapkan protokol kesehatan.

6. Penyemprotan desinfektan berkala di lingkungan TPS.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Terima Perangkat Penanganan Covid-19 dari Kemristek

Kewajiban sebelum calon pengguna hak pilih datang ke TPS

1. Pemilih wajib mengenakan masker, pelindung wajah dan sarung tangan di TPS.

2. Membawa alat tulis masing-masing ke TPS

3. Jika sudah memenuhi dua poin sebelumnya silahkan datang ke TPS.

Prosedur calon pengguna hak pilih selama berada di TPS

1. Suhu tubuh calon pemilih akan diperiksa, (Suhu di atas 37.3 derajat celcius akan diarahkan untuk mencoblos di bilik khusus.

2. Mengambil surat suara.

3. Menempati bilik suara yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jadi Peristiwa Bersejarah, Paus Fransiskus Akan Kunjungi Irak Maret 2021 Mendatang

4. Masukan hasil pencoblosan surat suara ke kotak suara.

5. Mencuci tangan di tempat cuci tangan yang sudah disediakan.

Namun jika calon pemilih sedang sakit, terdapat dua pilihan yang diberikan agar tetap bisa mencoblos.

Pertama,. jika dirawat, panitia akan mendata pemilih yang akan menggunakan hak di fasyankes mulai pukul 12.00. Namun jika di rumah, panitia akan mendatangi pemilih mulai pukul 12.00.

Baca Juga: Bawaslu Solok Selatan Imbau Pemilih Tidak Tergiur Politik Uang

Adapun kewajiban panitia pemilihan yang harus dilakukan saat penyelenggaraan Pilkada di TPS masing-masing adalah:

1. Panitia ataupun pemilih dilarang bersentuhan fisik.

2. Petugas wajib mengenakan masker, dan sarung tangan.

3. Petugas meneteskan tinta kepada setiap pemilih usai mencoblos.

4. Petugas KPPS wajib menjalani rapid test.

5. Petugas mendata calon pemilih yang dirawat di fasyankes sehari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga: Dituding Tertawakan Polemik Penembakan Laskar FPI, Warganet Sentil Bunda Maia: Astagfirullah

6. Petugas membawa perlengkapan pemungutan suara ke fasyankes.

Perlu diketahui, pemungutan suara menjadi tahapan penting karena berperan dalam memastikan pemimpin seperti apa yang nantinya akan melanjutkan keberlangsungan nasib daerah satu periode kepemimpinan ke depan.
 
Karena itu pilihan masyarakat di bilik suara besok menjadi salah satu kunci menentukan ke arah mana nasib daerah akan dibawa oleh pemimpin yang akan terpilih berikutnya.

Baca Juga: Penjualan Airbus Turun hingga 34 Persen Akibat Pandemi Covid-19
 
Apalagi, situasi saat ini sangat berbeda dengan kondisi normal. Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sekitar delapan bulan, dari Maret 2020 lalu.
 
Oleh karena itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengajak masyarakat Indonesia agar berpartisipasi dalam menentukan kepala daerah pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Rabu, 9 Desember 2020.
 
Cara berpartisipasi itu kata dia dengan memanfaatkan hak pilih dimiliki untuk mendukung pasangan calon kepala daerah yang berkualitas, ketahuan rekam jejaknya dan bisa berbuat adil.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Polri Terbuka Terkait Investigasi Kasus Penembakan Laskar FPI
 
Jangan sampai hak pilih yang dimiliki disia-siakan dan tidak digunakan untuk memilih calon kepala daerah yang baik. Atau malah dijual dengan harga murah.
 
Misalnya, saja ditukar dengan beras atau uang transport, kemudian memilih pasangan calon yang memberi uang tersebut tanpa memikirkan kualitas-nya.
 
"Sekarang kita memiliki kesempatan untuk membangun daerah, dengan cara memilih pemimpin yang baik. Bisa bersikap adil, amanah dan membela kepentingan masyarakat," ujarnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler