Dukung Penangkapan Paksa Habib Rizieq, Arteria Dahlan: Wajar dan Dapat Dibenarkan

11 Desember 2020, 20:59 WIB
Arteria Dahlan, anggota DR RI Fraksi PDI Perjuangan. /Antara/

PR BEKASI – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan meminta Habib Rizieq untuk menghormati dan patuh terhadap hukum dengan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Terkait Insiden Kematian Laskar FPI, Amien Rais Minta Jokowi Lakukan Ini Agar Martabatnya Pulih

Arteria Dahlan mengungkapkan saat ini dibutuhkan sikap kooperatif dari Habib Rizieq.

“MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian. Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 11 Desember 2020.

Anggota Komisi III DPR RI ini menyampaikan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menegaskan akan menjemput paksa Habib Rizieq juga dibenarkan.

Baca Juga: Anggota DPR Saling Kritik Soal Laskar FPI untuk 'Perang', Tifatul Sembiring: Anda Lebay Desmond!

Menurutnya jika seseorang tidak kooperatif, maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya penjemputan paksa tersangka. 

“Upaya paksa penangkapan adalah hal yang wajar dapat dibenarkan dan tentunya disertai pendahuluan dan alat bukti yang cukup,” ujar Arteria. 

Lebih lanjut, Arteria meminta publik memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk memproses kasus yang melibatkan Habib Rizieq. Pasalnya penetapan tersangka pun berdasarkan alat bukti.

Baca Juga: Tiga Prioritas Dana Desa 2021, Mendes PDTT: Masih pada Program Prioritas Nasional

“Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hari, bahkan terkesan MRS ‘untouchable’ tidak bisa tersentuh oleh hukum, terkesan boleh berbuat apa saja, dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung berulang-ulanng dan bertahun-tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi hukum negara,” ujar Arteria. 

Arteria mengungkapkan apabila Habib Rizieq kooperatif maka insiden tewasnya Laskar PFI di Tol km 50 Jakarta-Cikampek tidak akan terjadi.

“Bahkan kalau MRS kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian KM 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau,” tutur Arteria.

 Baca Juga: HRS Jadi Tersangka, Arteri Dahlan: Penetapan Tersangka dan Perintah Penangkapan Ini bukan Tiba-tiba

Oleh karena itu, publik diminta melihat secara objektif, beri ruang selebar-lebarnya kepada kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. 

“Sudah saatnya seluruh anak bangsa bersabar, menahan diri serta memberikan ruang dan dukungan bagi Polri untuk bekerja sebaik-baiknya,” ujar Arteria. 

Selain Habib Rizieq, polisi telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Baca Juga: Tak Kunjung Penuhi Panggilan, Polda Jabar Panggil Habib Rizieq Kedua Kalinya

Keenam tersangka dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri selam 20 hari. Surat permohonan pencekaman sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020. 

Tersangka dijera dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler