HRS Jadi Tersangka, Arteri Dahlan: Penetapan Tersangka dan Perintah Penangkapan Ini bukan Tiba-tiba

- 11 Desember 2020, 20:35 WIB
Anggota DPR RI komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.
Anggota DPR RI komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. /Instagram/@arteriadahlan./

PR BEKASI - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Desember 2020, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara tersebut

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Tak Kunjung Penuhi Panggilan, Polda Jabar Panggil Habib Rizieq Kedua Kalinya

Menanggapi kasus tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah sesuai dengan hukum. Ia meminta semua pihak menahan diri terkait rencana polisi ke depannya.

"Saya melihat langkah kepolisian menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan adalah hal wajar, dapat dibenarkan, dan tentunya disertai informasi pendahuluan dan alat bukti yang cukup," kata Arteria Dahlan kepada awak media, Jumat, 11 Desember 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

"Saya meminta publik memberikan kesempatan kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk bekerja," katanya.

Baca Juga: Biadab! Seorang Anak di Jambi Tega Bunuh Ibu dan Juga Aniaya Ayah Kandungnya

Arteria juga menilai, penetapan tersangka dan rencana penangkapan Habib Rizieq sudah disusun secara hukum. Berdasarkan sistem hukum yang tepat dan tak dilebihkan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x