Komisi VI DPR RI Usulkan Hal Ini Agar Harga Vaksin Covid-19 Tidak Jadi Beban Masyarakat

14 Desember 2020, 12:44 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. /PIXABAY

PR BEKASI – Anggota Komisi VI DPR RI Mahfudz Abdurrahman memberikan saran terkait penetapan harga vaksin Covid-19 di Indonesia.

Mahfudz menyampaikan, pemerintah harus memastikan harga vaksin tidak diserahkan kepada makenisme pasar.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik pemburu rente dalam penyediaan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Ayo Manfaatkan Stimulus Pajak yang Akan Berakhir Bulan Ini, Simak Insentifnya Apa Saja

"Pemerintah harus hadir dalam mengatur harga vaksin Covid-19 dan tidak menyerahkan kepada mekanisme pasar, agar harga vaksin Covid-19 yang diberlakukan tidak membebani masyarakat," kata Mahfudz Abdurrahman, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 14 Desember 2020.

Pemerintah harus dapat mencegah terjadinya praktik pemburu rente dalam penyediaan vaksin mengingat jumlah target pengguna vaksin yang tidak ditanggung pemerintah sangat besar.

Mafudz pun menegaskan agar vaksin yang nantinya akan disuntikkan ke masyarakat harus dipastikan aman dan halal, serta tidak memberatkan masyarakat yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Baca Juga: Segera Login www.prakerja.go.id untuk Dapat Cairkan Intensif Rp2,4 Juta Sebelum 15 Desember 2020

Menurutnya, pemerintah harus memastikan koordinasi yang baik antar kementerian teknis penyediaan vaksin.

Lanjutnya, vaksin Covid-19 akan menyasar 107 juta orang dengan 75 juta di antaranya adalah vaksin mandiri dan 32 juta ditanggung pemerintah.

"Adanya koordinasi yang baik antar Kementerian teknis diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dalam penyediaan vaksin Covid-19, sehingga dapat memenuhi kebutuhan 107 juta masyarakat dengan baik," ujarnya.

Baca Juga: Sejumlah Komoditas Utama Alami Kenaikan, Berikut Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Pekan Ini

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementeri Kesehatan (Kemenkes) hingga saat ini belum menetapkan harga vaksin Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi. Ia pun meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

"Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami imbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin dan vaksinasi Covid-19," kata Siti Nadia dikutip dari Antara.

Baca Juga: Temukan Ratusan Formulir C-6 di Warung Warga, Satgas RLTS: KPU Kota Medan Tidak Maksimal

Hal itu ia sampaikan terkait sejumlah informasi yang beredar mengenai harga vaksin Covid-19 di masyarakat. Padahal, pemerintah belum mengumumkan terkait tarif atau harga vaksin.

"Kehadiran dan penggunaan dalam program vaksinasi di Indonesia masih dinamis proses pengadaan dan izin penggunaannya," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar bersabar hingga izin vaksin dikeluarkan oleh Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) serta tarif atau penetapan harga dikeluargkan pemerintah.

Baca Juga: Amerika Serikat dan Sederet Negara Lainnya Akan Gratiskan Vaksin Covid-19

Pemerintah melalui keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860/2020 telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yakni vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac.***

 

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler