Kaget Polisi Telusuri Unsur Pidana di Mimpi Haikal Hassan Bertemu Rasulullah, Said Didu: Innalillahi

17 Desember 2020, 21:36 WIB
Said Didu (kanan) yang belakang menyindir pihak-pihak yang melaporkan Haikal Hassan (kiri) usai bermimpi Rasulullah SAW. /Dewanti Lestari/Kolase dari YouTube ILC dan ANTARA

PR BEKASI - Pengamat politik Muhammad Said Didu turut mengomentari soal mimpi Haikal Hassan bertemu dengan Rasulullah SAW yang saat ini telah dilaporkan ke polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menentukan apakah laporan tersebut bisa dilakukan penyelidikan apa tidak. Penyidik mencari dulu adakah unsur pidana dalam laporan ini.

"Nanti kami akan sampaikan apakah naik penyelidikan dengan mengundang (pelapor, saksi hingga terlapor), nanti kami sampaikan," katanya lagi.

Baca Juga: Kecewa Film BABI Buatannya Dianggap Hina Warga Melayu, Namewee: Tolong Jangan Jadi Seperti Malaysia

Menanggapi polisi yang menyelidiki unsur pidana dalam mimpi Haikal Hassan tersebut, Said Didu tak kuasa menyebut Innalillahi wa inna ilaihi raji'un.

"Innalillahi," ujar Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @msaid_didu, Kamis, 17 Desember 2020.

Seolah ingin kejelasan Said Didu juga telah meminta penjelasan dari Menko Polhukam Mahfud MD apakah di zaman dahulu para pemimpin ada yang dilaporkan ke polisi usai rakyatnya bermimpi.

"Mohon informasi dari prof Mahfud MD, apakah Hitler, Mussolini, Idi Amin, dan pemimpin otoriter lainnya, jika ada  warganya bermimpi diperiksa oleh polisi?," ucapnya.

Baca Juga: Kiwil Digugat Cerai Rohimah, Meggy Wulandari: Jangan Kau Berbahagia di Atas Penderitaan Istrimu

Perlu diketahui, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku pihaknya telah menerima laporan terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan soal mimpi Rasulullah yang diceritakannya.

"Laporannya baru masuk," kata Yusri Yunus.

Laporan dibuat pada Senin 14 Desember 2020 lalu. Karena laporan baru masuk, lanjut Yusri, maka penyidik kini tengah melakukan penelitian terhadap laporan tersebut.

"Sementara masih diteliti oleh peneliti," katanya.

Nantinya, lewat penelitian tersebutlah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menentukan apakah laporan tersebut bisa dilakukan penyelidikan apa tidak saat ini penyidik sedang mencari adakah unsur pidana dalam laporan ini.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Mahfud MD 'Perang' di Medsos, Ferdinand Hutahaean: Gak Malu Kalian?

Sebelumnya Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan bermimpi bertemu dengan Rasulullah.

Laporan polisi tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shihab dan terlapor Haikal Hassan, serta pemilik akun @wattisoemarsono.

Selaku pelapor, Husin menyampaikan, saat Haikal ceramah ketika proses pemakaman lima laskar FPI yang isi ceritanya menyebut dirinya bertemu Rasulullah SAW.

"Betul, saya yang melaporkan," ujar Husin yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada wartawan, Rabu, 16 Desember 2020

Baca Juga: Bongkar Beda Orang Dulu dan Sekarang Ketika Mimpi Nabi, Buya Yahya: Kalau Sudah Diobral, Ini Bencana

Laporan Husein Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.

Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler