Polisi Bubarkan Massa Aksi 1812 yang Tidak Kantongi Izin di Sekitar Patung Kuda

18 Desember 2020, 18:49 WIB
Aksi demo 1812, Jumat, 18 Desember 2020. /Dok. PMJ News/

PR BEKASI - Aksi 1812 yang menuntut dibebaskanya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berlangsung hari ini, Jumat 18 Desember 2020.

Terlihat banyaknya massa aksi, polisi langsung mengusir massa yang berkerumun di area sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Diketahui, massa tersebut tidak memiliki izin melakukan unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengamat: Kawasan Industri Dapat Berperan Percepat Pemulihan Ekonomi Indonesia

Para peserta aksi 1812 langsung diminta pulang ke rumah masing-masing, setibanya di lokasi aksi.

Sekitar pukul 13.20 WIB massa mulai berdatangan di area Patung Kuda. Satu mobil komando terlihat disiagakan oleh massa aksi.

Rombongan massa selanjutnya mendapatkan pengusiran langsung oleh aparat kepolisian yang bertugas.

Baca Juga: Cek Lokasi beserta Harga Tes Swab PCR dan Rapid Tes Antigen di Bandara Milik AP I dan II

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dengan tegas mengimbau massa untuk membubarkan diri dan putar balik ke rumah masing-masing.

Polisi membubarkan massa dengan pengeras suara melalui mobil pengurai massa yang dikerahkan polisi.

"Silakan membubarkan diri, pandemi Covid-19 masih terjadi silakan pulang," ujar Heru di lokasi, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ, Jumat, 18 Desember 2020.

Baca Juga: Bikin Bangga! Pantun Akhirnya Diakui UNESCO sebagai Warisan Dunia Tak Benda Indonesia

Selanjutnya, Heru memerintahkan anggota kepolisian yang berjaga untuk membubarkan secara paksa massa yang terlanjur tiba di TKP. Personel aparat kemudian menggeruduk mobil komando massa.

Massa dipukul mundur ke arah Jalan Budi Kemuliaan. Tampak mereka mencoba melawan. Mereka berusaha bertahan kemudian melantunkan salawat.

Untuk diketahui, sampai berita ini diturunkan ketegangan masih terjadi. Polisi masih berusaha membubarkan para massa yang datang menggelar aksi.

Baca Juga: Unggah Foto dari Rumah Sakit, Pevita Pearce Mengaku Kaget Terinfeksi Covid-19

Polda Metro Jaya sebelumnya telah memastikan tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) berkenaan aksi 1812 hari ini.

Polisi menegaskan tidak akan memberikan STTP terhadap izin keramaian apapun selama masa pendemi Covid-19.

Irjen Pol Dr. Fadli Imran mengatakan, jika ada kerumunan Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya akan melaksanakan operasi kemanusiaan.

Baca Juga: Bejat! Ditolak Berhubungan Badan, Pria Ini Tega Bunuh dan Setubuhi Jenazah Pacarnya

"Jika ada kerumunan Polda Metro jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Daerah akan melakukan operasi kemanusiaan, kami akan melaksanakan testing serta treatment manakala ada kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan," ucap Fadli Imran.

Kapolda Metro Jaya menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi selama masa pandemic Covid-19, menurutnya, sudah ada UU karantina hingga peraturan gubernur tentang kerumunan massa.

"Keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi selama masa pandemi Covid-19, sudah ada UU karantina hingga peraturan gubernur tentang kerumunan massa." ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler