Sebut Pelapor Haikal Hassan Adalah Kader PSI, Tsamara Amany: Sudah Dinonaktifkan Sejak 2018

19 Desember 2020, 07:20 WIB
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany. /Instagram.com/@TsamaraDKI

PR BEKASI – Sekretaris Jenderal HRS Center Haikal Hassan dilaporkan oleh Sekjen Forum Pejuang Islam (FPI) Husin Shihab terkait dugaan menyebarkan berita bohong dan penistaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.

Dalam pengakuannya, Haikal Hassan bertemu dengan Rasullah SAW dalam mimpinya dan menyatakan bahwa keenam laskar FPI mati syahid usai terlibat baku tembak dengan kepolisian di tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

Di tengah pemberitaan tersebut, ternyata ada media yang menyebutkan bahwa Husin Shihab adalah politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Baca Juga: Dipanggil ke Jakarta oleh Mendagri, Wali Kota Surakarta Tepis Isu Tawaran Jadi Mensos

Diketahui Husin Shahab memang pernah menjadi bagian dari PSI, tapi itu dulu. Sekarang dia sudah menjadi mantan politisi PSI.  

Menanggapi pemberitaan tersebut, Ketua DPP PSI Tsamara Amany dalam keterangan tertulisnya menyampaikan klarifikasi atas keanggotaan Husin di PSI. 

"Berita ini (mencatut nama PSI) perlu diluruskan. Pelapor (Husin Shahab) sudah di-nonaktifkan sejak tahun 2018 sebagai politisi PSI berdasarkan rapat pleno DPP PSI,” kata Tsamara Amany dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @TsamaraDKI pada Jumat, 18 D
Desember 2020. 

Baca Juga: Soal Kasus Haikal Hassan, Pakar Hukum: Mimpi Bukan Peristiwa Pidana, Gak Mungkin Bisa Diproses

Tsamara juga menyertakan artikel dari situs resmi PSI mengenai pemberhentian keanggotaan Husin, yang ternyata sudah dari 2018.

"Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menonaktifkan empat kadernya sebagai calon legislatif dan anggota. Penonaktifan ini merupakan sikap tegas DPP PSI untuk mendispilinkan kader dan menjunjung tinggi nilai yang diperjuangkan partai. Pertama, Husin Shahab, caleg DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI," demikian keterangannya.

"Berdasarkan rapat pleno DPP PSI , kami memutuskan menonaktifkan Bro Husin dengan alasan telah melanggar nilai-nilai PSI soal penghargaan kepada perempuan,” kata Wasekjen PSI, Satia Chandra Wiguna, dalam keterangan pers, Jumat 21 Desember 2018, dikutip dari PSI.

Baca Juga: Video Sekelompok Anak Kecil Ngaku 'Laskar Cilik' Siap Jihad Bela Habib Rizieq Viral di Medsos

Diketahui, Husin Shihab telah mengatakan pihaknya melaporkan Haikal Hassan agar menimbulkan efek jera.

"Maksud kita untuk melapor seperti ini supaya ada pencegahan, efek jera. Jangan semena-mena bisa ceramah. Punya gelar ustaz, kiai, atau habib apa punlah. Supaya hal seperti ini tidak melebar. Supaya orang ada efek jeranya. Supaya nggak ngulangin lagi," katanya.

Laporan Husin Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember. 

Baca Juga: Sah! Cek Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Tes Antigen dan Swab yang Ditetapkan Pemerintah

Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler