TPU Khusus Covid-19 Penuh, Ada Wacana Jenazah Korban Covid-19 Bisa Dimakamkan di Tempat Lain

28 Desember 2020, 12:59 WIB
Ilustrasi petugas saat akan memakamkan jenazah pasien COVID-19. /ANTARA/HO-TPU Pondok Ranggon

PR BEKASI - Sejak bulan Maret hingga kini, pandemi COVID-19 terus menyita perhatian masyarakat, kepatuhan terhadap protokol kesehatan seperti 3M selalu digencarkan tanpa henti.

Namun sejak kedatangan virus tersebut hingga kini, setiap harinya selalu saja ada orang baru terinfeksi virus asal Wuhan tersebut. Efeknya, peningkatan orang terinfeksi COVID-19 yang berujung jatuhnya korban meninggal akibat COVID-19 terus meningkat.

Hal itu turut menjadi kendala baru karena Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus semakin penuh, seperti yang terjadi di Jakarta saat ini. Karena itu, kini timbul wacana untuk mengizinkan jenazah korban dapat dimakamkan oleh pihak keluarga di tempat lain.

Baca Juga: Kaleidoskop 2020: 6 Artis yang Menikah di Masa Pandemi Covid-19

Selain itu sistem tumpang tindih jenazah juga diperbolehkan, tentunya dengan sejumlah aturan dan syarat, seperti dikatakan oleh Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin.

Muhaemin mengatakan, alasan utamanya karena situasi yang terpantau, tampak liang lahat di TPU khusus seperti TPU Pondok Ranggon mulai penuh. Diketahui hingga kini total sekira 4.650 lebih jenazah pasien COVID-19 telah tertampung di blok muslim atau nonmuslim.

karena itu, Muhaemin mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sejumlah kriteria bagi jenazah yang akan dimakamkan di luar dari TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat yang selama ini merupakan TPU khusus jenazah COVID-19.

Baca Juga: Soal Mimpi Bertemu Rasulullah SAW, Haikal Hassan: Ya Allah Bila Saya Bohong, Biarlah Saya Mati Hina

"Krisis lahan pemakaman COVID-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman COVID-19 sudah full (penuh)," kata Muhaemin. 

Ini menjadi alasan pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah COVID-19 dengan cara tumpang tindih, yaitu menguburkan jenazah pada satu liang lahat yang sama, tentunya dengan sejumlah aturan.

Diungkap Muhaemin, liang lahat untuk tumpang tindih hanya boleh diisi oleh jenazah yang berasal dari satu keluarga dan satu kepala keluarga (KK).

Baca Juga: Bikin Geram, DPR RI Minta Kedubes Malaysia Ungkap Aktor di Balik Parodi Lagu Indonesia Raya

"Hanya menggunakan sistem tumpang tindih dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," kata Muhaemin seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 28 Desember 2020.

Kemudian terkait ukuran juga harus memenuhi kriteria ukuran agar sesuai dengan ukuran peti jenazah, yaitu memiliki lebar 90 cm dan panjang 210 cm. 

Syarat lainnya seperti harus memiliki jarak minimal 50 meter dari sumber air sumur warga sekitar. Kemudian merujuk  standar dari Direktorat Jenderal Kementerian Agama, TPU tersebut harus memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman penduduk.

Baca Juga: Pelempar Bom Molotov ke Masjid Disebut Idap Gangguan Jiwa, Hidayat Nur Wahid: Modus Lama!

Seiring penuhnya lahan di TPU Pondok Ranggon, bagi keluarga ahli waris disarankan dapat memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.

"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat," kata Muhaemin.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler