Refly Harun Sebut PTPN Bisa Jadi Pihak Tertuduh Akibat Klaim Atas Ponpes Milik HRS

28 Desember 2020, 16:21 WIB
Refly Harun yang turut mengomentari soal sengketa tanah pesantren milik Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyetujui pernyataan dari praktisi hukum Maiyasyak Johan yang menyebut PTPN VIII bisa menjadi pihak yang tertuduh akibat klaim atas tanah Pondok Pesantren (Ponpes) milik Habib Rizieq Shihab (HRS).

Berdasarkan ketentuan pasal 81 KUHP, Johan mengatakan penyidik tidak dapat melakukan proses pidana dengan tuduhan menguasai hak orang lain, sebelum ada keputusan hukum yang menyatakan tanah itu milik siapa.

"Harus diingat, pihak PTPN VIII juga bisa menjadi pihak yang potensial tertuduh bila terbukti telah lalai menjalankan kewajibannya menjaga serta memelihara aset negara sehingga dikuasai pihak lain bahkan mengalihkannya kepada pihak lainnya, dalam hal ini pihak pesantren HRS," ujar Johan.

Baca Juga: Jangan Bandel, Analis Kesehatan Ingatkan Dampak Buruk Penggunaan Minyak Jelantah Berulang Kali

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube resminya, Senin, 28 Desember 2020, Refly Harun juga sepaham dengan pernyataan Johan tersebut karena PTPN bisa dianggap sebagai pihak yang melalaikan tanah tersebut.

"Makanya kata Johan PTPN bisa dituduh balik sebagai pihak yang menelantarkan tanah dan tidak melaksanakan kewajibannya atas tanah, untuk mengusahakan dan mengupayakan atas tanah tersebut," ucapnya.

Ia yakin dengan pernyataannya tersebut karena pernah bekerja di salah satu BUMN terbesar di Indonesia, Jasa Marga dan mengalami masalah yang serupa.

Baca Juga: Ilmuwan: Belum Ada Kasus Covid-19 Infeksi Hewan Laut, Seafood Relatif Aman Tuk Dikonsumsi

"Misalnya begini, Jasa Marga melalui anak perusahaannya membangun jalan tol. Nah setiap mau membangun jalan tol itu biasanya selalu membentuk perusahaan baru untuk membebaskan lahan yang nantinya dibuatkan jalan tol," ujarnya.

"Karena pembebasan lahan tidak seperti zaman orde baru yang main rampas, kita main negosiasi, ada appraisal, kalau tidak setuju, titip uang konsinyasi ke pengadilan dan barulah kemudian bisa dieksekusi tanahnya," katanya.

Pihak Jasa Marga pun akhirnya bisa membayar sejumlah uang kepada pemilik tanah berdasarkan dokumen, prosedur, dan hukum yang sah bahwa tanah itu adalah milik pihak tertentu.

Baca Juga: 5 Zodiak Kompetitif di Tahun 2021, Dikenal Tak Mau Kalah, Kamu Termasuk?

"Tapi ketika tanah sudah dibebaskan, tiba-tiba ada pihak lain yang mengklaim bahwa tanah itu adalah, tanah milik dia, dalam konteks ini, pengadilan melihat bahwa pihak Jasa Marga melalui anak perusahaannya, adalah pihak yang beritikad baik, yaitu membeli tanah dari pihak yang memang berdasarkan sertifikat bersangkutan," tuturnya.

Jadi jika ada pihak lain yang menyebut bahwa tanah yang dibeli Jasa Marga tersebut adalah milik dia, maka yang harus digugat dan mengganti rugi adalah pihak pertama yang menjual tanah tersebut kepada Jasa Marga.

"Maka sesungguhnya yang harus digugat dan mengganti rugi bukan Jasa Marga lagi, karena jasa marga adalah pihak yang beritikad baik, membeli tanah tersebut dengan prosedur yang sah," ujar Refly Harun.

Baca Juga: Ketum Pusat Pemuda Muhammdiyah: Entah Ada Apa dengan Bangsa Ini Masih Bicara tentang Perbedaan

Sama logikanya, ucap Refly, seperti PTPN, kalau PTPN merasa tanah yang ada di pesantren Rizieq adalah tanah mereka maka terdapat dua hal yang harus mereka lakukan.

"Harus punya bekal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah mereka, yang kedua, yang harus mengganti rugi kalau itu memang tanah mereka adalah pihak yang menjual kepada Habib Rizieq," ucapnya.

Oleh karena itu, menurutnya tidak perlu ada klaim soal Habib Rizieq yang merampas tanah dan lain sebagainya, karena ganti rugi ditujukan kepada pihak-pihak yang menjual tanah tersebut.

Baca Juga: Sebut Somasi PTPN Diskriminasi Habib Rizieq, Fadli Zon: Rakyat Tonton Semua Adegan Ini

"Dan pengadilan harus paham bahwa kalau sebuah lahan ditelantarkan selama puluhan tahun, 25 tahun kalau tidak salah, maka yang bersangkutan bisa kehilangan tanah tersebut kalau dia tidak menguasainya secara fisik," ujar Refly Harun.

Dengan alasan tersebutlah Refly Harun tuduhan PTPN ini justru akan menjadi bumerang bagi mereka.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler