Terkait Penyidikan Kasus Suap Bansos Covid-19, Hari Ini KPK Jadwalkan Panggil Dua Saksi

29 Desember 2020, 12:48 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Humas KPK

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada dua terkait kasus korupsi yang melibatkatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada Selasa, 29 Desember 2020.

Pemanggilan kedua saksi tersebut dilakukan KPK untuk mengembangkan penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal tersebut dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Aa Gym Positif Terpapar Covid-19, Yusuf Mansur Berdoa: Semoga Beliau Diringankan Sekali oleh Allah

"Hari ini, di jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka AIM (Ardian IM/swasta) terkait tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta.

Dua saksi, yaitu Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam dan Helmi Rivai dari unsur swasta.

Selain itu, Ali Fikri juga menyampaikan hasil pemeriksaan Harry Sidabuke dari unsur swasta pada Senin, 28 Desember 2020 yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

Baca Juga: Airlangga Hartanto Optimistis UU Cipta Kerja dan Program PEN Dorong Ekonomi Indonesia Kian Membaik

"Penyidik masih mendalami melalui keterangan saksi terkait paket pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi untuk mendistribusikan paket bansos khususnya di wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ali Fikri

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Gawat! Bansos Pemprov Jabar Tahap IV untuk 9.304 Keluarga di Bekasi Dipotong Jadi Hanya Rp100.000

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Baca Juga: Sindir Banyaknya Sarjana yang Menganggur, Iwan Fals: Mereka Gengsi Tinggi tapi Komunikasi Belepotan

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler