Aktivasi Polisi Siber Perlu Dikaji Ulang, Mardani: Jangan Sampai Demokrasi Hanya Sekadar Formalitas

29 Desember 2020, 13:33 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyoroti rencana pemerintah yang akan mengaktifkan polisi siber. /PKS

PR BEKASI - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan mulai memasifkan kegiatan kepolisian siber pada 2021 mendatang.

Dia mengatakan, pada 2021 mendatang polisi siber akan diaktifkan dengan sungguh-sungguh, karena apabila pemerintah terlalu toleran, maka akan sangat berbahaya.

Mahfud MD menuturkan, apabila ada kabar tidak benar beredar di media sosial, dan kabar tersebut termasuk dalam bentuk pelanggaran pidana, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera sangat menyesalkan keputusan pemerintah tersebut. Apalagi, saat ini Indonesia tengah dalam kondisi demokrasi yang sangat mengkhawatirkan.

Baca Juga: Prabowo-Sandi Masuk Istana, Refly Harun: Jadi Pejabat Publik Jauh Lebih Enak, Ketimbang Jadi Oposisi 

Menurutnya, dengan diaktifkannya polisi siber, dikhawatirkan kebebasan sipil dalam berdemokrasi akan dibungkam.

"Sangat disayangkan. Di tengah kondisi demokrasi yang sedang memprihatinkan, polisi siber dikerahkan. Hal ini bisa membungkam kebebasan sipil dan berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi yang telah dilindungi oleh konstitusi," kata Mardani Ali Sera, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @MardaniAliSera, Selasa, 29 Desember 2020.

Dia juga mengatakan, seharusnya polisi siber dikerahkan untuk persoalan yang lebih genting, seperti kejahatan siber yang di antaranya cracking, peretasan data, dan online money laundering.

Mardani Ali Sera menjelaskan, menurut laporan Financial Service Information Sharing and Analysis Center (FS-ISAC), Indonesia termasuk dalam daftar 10 negara di dunia yang rentan akibat kejahatan teknologi informasi.

Baca Juga: Sebut Defisit APBN Tahun Depan Capai Rp1.000 Triliun, Fahri Hamzah: Ini yang Bicara Wapres 2 Periode 

Mardani Ali Sera lantas mempertanyakan sejumlah kasus cyber crime yang terjadi di Indonesia, apakah sudah ditangani dengan baik oleh polisi siber.

"Lalu kita juga masih ingat kasus-kasus cyber crime yang sangat serius, mulai dari pencurian 91 juta data pribadi dari salah satu e-commerce, hingga peretasan situs KPU. Apakah sudah ada penangan terhadap kasus-kasus tersebut oleh polisi siber kita?," kata Mardani Ali Sera.

Menurutnya, sesuai dengan asas ulitimatum remedium, seharusnya hukum dijadikan langkah terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara.

"Pemerintah dapat memulainya dengan meningkatkan literasi digital masyarakat.
Kemudian, menumbuhkan pemikiran kritis dan skeptis terhadap berita-berita palsu yang berseliweran atau bahkan mengaktifkan Tim Reaksi Cepat atas kejahatan ITE," kata Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Hore! Program Bansos Tetap Berjalan pada 2021, Penyaluran Serempak Dimulai Awal Januari 

Oleh karena itu, dia menilai keputusan pengaktifan polisi siber perlu dikaji ulang karena berpotensi membuat demokrasi di Indonesia sebagai formalitas saja.

"Keputusan aktivasi Polisi Siber 'Demokrasi' ini perlu dikaji ulang, jangan sampai demokrasi hanya akan berjalan sekadar formalitas saja. Namun, tidak ada implementasi yang baik dalam realitanya," ujar Mardani Ali Sera.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler