Merasa Jengkel karena Selalu Dipalak, Pedagang Ini Nekat Tusuk Preman hingga Tewas

29 Desember 2020, 14:00 WIB
/

 

PR BEKASI - Bagi sebagian besar masyarakat, setiap orang memiliki rezeki dan jalan mendapatkannya yang berbeda-beda. Namun secara umum, semua orang akan setuju bahwa untuk mendapatkan hal tersebut, harus dilakukan dengan cara yang baik.

Meski begitu, pada beberapa kejadian, masih ditemukan orang-orang yang memenuhi kebutuhan hidupnya, justru dengan cara seolah mengabaikan norma dan mengesampingkan efek buruk yang terjadi pada orang lain atau dirinya sendiri.

Seperti kasus yang terjadi antara seorang pedagang kecil dengan seorang preman yang terlibat urusan dendam dan berujung pada tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga: Kesal Lantaran Sering Dipalak, Pedagang Habisi Nyawa Preman di Tanah Abang

Diketahui bahwa seorang preman berinisial AD (25) tewas ditusuk oleh pedagang di Bendungan Hilir (Benhil) yang mengaku kerap kali dipalak atau dimintai jatah uang.

Sikap AD tersebut kemudian diketahui telah membuat beberapa pedagang sekitar kawasan tersebut menjadi jengkel.

Seperti diungkap oleh Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan dalam keterangannya, tingkah korban tersebut menjadi alasan pedagang berinisial AO (25) dan I (22) yang tidak nekat menghabisi nyawa korban.

Baca Juga: Para Buzzer Dibiarkan, Musni Umar: Ini Penyebab Masyarakat Berpikir Ada Kriminalisasi Ulama

"Yang melakukan aksi penusukan ini pedagang, dan korban yang ditusuk adalah yang kerap melakukan aksi pemalakan kepada pelaku ini," kata Singgih seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 29 Desember 2020.

Pelaku dalam pengakuannya merasa kesal tiap hari dipalak oleh korban, sehingga membuat ia berinisiatif dengan bersama rekannya menghampiri tempat nongkrong korban.

Sudah kalap emosi, tanpa basi-basi pelaku langsung menusukkan badik ke arah pinggang korban.

Baca Juga: Sebut Megawati Masih Galau Soal Pilpres 2024, Refly Harun: Kita Tahu Ganjar Pranowo Bukan Darah Biru

“Pelaku bersama rekannya ini sakit hati dan dendam dengan perbuatan korban, sehingga melakukan aksi penusukan tersebut," kata Singgih.

Usai menusukkan badik ke tubuh korban, pelaku dan rekannya segera melarikan diri meninggalkan korban. Selanjutnya, korban yang terluka diketahui sempat dirawat di rumah sakit, namun nyawa korban yang merupakan preman tersebut akhirnya tidak mampu tertolong.

"Korban sempat dirawat, tak lama korban meninggal dunia," tutur Singgih.

Baca Juga: Aktivasi Polisi Siber Perlu Dikaji Ulang, Mardani: Jangan Sampai Demokrasi Hanya Sekadar Formalitas

Atas perbuatan pelaku yang kini telah ditangkap, pelaku dan rekannya dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 KUHP jo ayat 3 atau 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler