Nurul Ghufron Sebut ICW Nilai KPK Berprestasi Hanya Saat Tangkap Koruptor

29 Desember 2020, 16:51 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. /kpk.go.id

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi dan dinilai berprestasi lantaran telah menangkap koruptor di Indonesia.

Diketahui bahwa kasus korupsi yang menggemparkan publik baru-baru ini yakni, terlibatnya Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Sosial (Mensos).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap bahwa Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat KPK berprestasi hanya saat menangkap koruptor saja.

Baca Juga: Dinilai Tak Paham Konteks Tugas KPK, Nurul Ghufron: ICW Ini seperti Orang yang Mengidap Hipertensi

Ia juga mengungkapkan bahwa KPK tidak dinilai kalau mencegah apalagi mengedukasi masyarakat untuk sadar dan tidak berperilaku korup itu dianggap bukan KPK.

"Dalam pandangan ICW, KPK adalah Komisi Penangkap Koruptor hanya ketika menangkap saja KPK dianggap bekerja dan berprestasi, KPK tidak dinilai kalau mencegah apalagi mengedukasi masyarakat untuk sadar dan tidak berperilaku korup itu dianggap bukan KPK," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 29 Desember 2020.

Selanjutnya, Ghufron menanggapi pernyataan ICW yang meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD agar membaca terlebih dahulu tidak sebatas asumsi semata karena membandingkan kinerja KPK era Firli Bahuri cs lebih baik dari era Agus Rahardjo cs pada tahun pertama.

Baca Juga: Berada di Cincin Api Pasifik, BNPB: Indonesia Negara dengan Risiko Ancaman Bencana Tinggi

"KPK mengapresiasi dan berterima kasih atas penilaian ICW yang selalu memperhatikan KPK. Namun sayangnya, ICW ini seperti orang yang lagi mengidap hipertensi sehingga seleranya tidak bisa komprehensif. ICW tidak bisa menerima yang berasin-asin, maunya yang manis-manis saja karena kalau asin naik tensi darahnya," katanya.

Ia yakin bahwa masyarakat Indonesia lebih komprehensif menyikapi hal tersebut sehingga apa yang disampaikan ICW akan bertentangan dengan kesadaran antikorupsi rakyat.

Kemudian, ia juga menegaskan, lembaganya didanai negara untuk mencegah dan juga menindak jika ada tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Suap Pengadaan Bansos Covid-19, KPK Panggil Dua Saksi

Namun, lanjutnya, KPK juga selalu mengingatkan dan menyadarkan masyarakat untuk tidak korupsi.

"Rakyat Indonesia orang yang sehat sehingga baik yang manis asin maupun kecut harus dilahap, KPK itu didirikan oleh negara dan didanai untuk mencegah dan menindak karena itu KPK harus menindak kala ada tipikor. Namun, sebelum terjadinya tipikor KPK juga harus mencegah dan menyadarkan penyelenggara negara dan masyarakat untuk tidak korup," katanya.

Ghufron juga menyebut bahwa ICW tidak melihat konteks lain di mana KPK juga ikut mengawal dana penanganan Covid-19 dan juga telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp592 triliun selama satu tahun pimpinan KPK periode 2019 hingga 2023 bekerja.

Baca Juga: Ikut Terlibat Kasus Suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dituntut 2.5 Tahun Penjara

"Bahkan ICW tidak melihat konteks di tengah Covid-19 di mana lembaga-lembaga negara melambat bahkan 'off', KPK dengan kekuatan 25 persen SDM yang bekerja mengawal dana Covid-19 tersebut mencapai hasil optimal. Hasil dari pencegahan yang dilakukan KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara selama satu tahun kami bekerja mencapai Rp592 triliun. Jauh melebihi lima tahun kinerja periode sebelumnya yang mencapai Rp63.4 triliun," katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler