Soroti Kasus Sengketa Lahan Markaz Syariah FPI dengan PTPN VIII, Andi Arief: Ini Soal Sederhana

29 Desember 2020, 20:26 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief. /Dok. Pikiran Rakyat/

PR BEKASI - Politisi Partai Demokrat Andie Arief turut menyampaikan pendapatnya terkait sengketa lahan Pesantren Markaz Syariah FPI di Megamendung.

Untuk informasi, Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) Megamendung berdiri pada tanah tersebut sejak tahun 2013.

Pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh FPI dan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Baca Juga: Bertekad 'Perang' Lawan Pencuri Kekayaan Laut Indonesia, Sakti Wahyu Akan Perkuat Lembaga Ini

Diberitakan sebelumnya, PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII mengungkap lahan tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat adalah milik negara.

Selain itu, PTPN VIII juga menyatakan status lahan yang digunakan pesantren Habib Rizieq tergolong Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.

Oleh karena itu, PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII mengirim somasi kepada pengurus Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

Baca Juga: Faizal Assegaf Sebut Polisi dan Mahfud Sedang Kembangkan Ilmu Investigasi Berbasis Goib, Ada Apa?

Pesantren yang dipimpin oleh Habib Rizieq diminta PTPN VIII untuk segera dikosongkan selama 7 hari terhitung surat somasi dikirimkan pada 18 Desember 2020.

Jika somasi tidak diindahkan, PTPN VIII akan melaporkan pihak pengurus Pesantren Markaz Syariah ke Polda Jabar terkait dugaan kasus penggelapan hak tanah.

Akan tetapi, di sisi lain, tim hukum Markaz Syariah menilai bahwa somasi yang disampaikan tersebut adalah error in persona.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Masih Teratas, Disusul Ketat oleh Ganjar dan Ridwan Kamil di Bawahnya

PTPN VIII, menurut tim hukum Markaz Syariah, seharusnya mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada yang menjual tanah yakni petani yang menggarap lahan itu sebelumnya.

Tim hukum Markaz Syariah menegaskan bahwa pihaknya tidak merampas lahan dari PTPN VIII, melainkan membeli dari para petani dengan surat yang ditandatangani pejabat setempat.

Menanggapi hal tersebut, mantan Sekretaris Jendral Demokrat Andi Arief menilai bahwa sengketa lahan Markaz Syariah bertujuan untuk meredam logistik gerakan Habib Rizieq.

Baca Juga: Simak Daftar Jalanan di Jakarta yang Akan Ditutup Total pada Malam Tahun Baru 2021

"Soal HGU Megamendung menurut saya ini soal sederhana. Pemerintah menduga itulah sumber pembiayaan gerakan HRS selama ini. Matikan logistiknya, gerakan bisa diredam," ujar Andi Arief.

Andi Arief juga mengatakan, negara telah keliru menduga adanya sumber dana dari lahan tersebut untuk gerakan Habib Rizieq.

"Ternyata keliru, tidak ada ada usaha perkebunan di sana. Sekarang pemerintah kebingungan sendiri," tutur Andi Arief dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: PN Jaksel Cabut SP3, Polda Metro Jaya Diminta Lanjutkan Kasus Percakapan Asusila Habib Rizieq

Perlu diketahui, tim hukum Markaz Syariah berencana akan mengadakan pertemuan dengan PTPN VIII sebagai jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.

Pihak Markaz Syariah berencana meminta ganti rugi penggusuran pesantren jika PTPN VIII Gunung Mas hendak menggusur pesantrennya di Megamendung, Bogor.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler