Soroti Kasus Sengketa Lahan Pesantren HRS, Marzuki Alie: PTPN Bisa Ambil Lagi, Tapi Ganti Rugi

29 Desember 2020, 21:00 WIB
Marzuki Alie komentari kasus sengketa lahan Pesantren Markaz Syriah FPI. /Instagram.com/@marzukialie

PR BEKASI - Kasus sengketa lahan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN VIII) menjadi perbincangan publik Indonesia baru-baru ini.

Sejumlah politisi turut menyoroti kasus sengketa lahan tersebut, termasuk mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie.

Dijelaskan bahwa Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI Megamendung berdiri pada tanah tersebut sejak tahun 2013.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut KPK Tahun Ini Lebih Baik, Rocky Gerung: Artinya Kabinet Sekarang Lebih Buruk

Kini, pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh FPI dan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Untuk informasi, lahan tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat adalah milik negara menurut PTPN VIII.

Adapun status lahan yang digunakan pesantren Habib Rizieq, menurut PTPN VIII, tergolong Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII dan sudah habis masa berlaku.

Baca Juga: Soroti Kasus Sengketa Lahan Markaz Syariah FPI dengan PTPN VIII, Andi Arief: Ini Soal Sederhana

Atas dasar itu, PTPN VIII mengirim somasi kepada pengurus Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

PTPN VIII meminta pesantren Markaz Syariah yang dipimpin oleh Habib Rizieq segera dikosongkan selama 7 hari terhitung surat somasi dikirimkan pada 18 Desember 2020.

Apabila somasi tidak diindahkan, PTPN VIII akan melaporkan pihak pengurus Pesantren Markaz Syariah ke Polda Jabar terkait dugaan kasus penggelapan hak tanah.

Baca Juga: Ini Sosok MYD, Michael Yukinobu Defretes yang Sedang Hangat Diperbincangkan Warganet

Namun, di sisi lain, tim hukum Markaz Syariah menilai bahwa somasi yang disampaikan tersebut adalah error in persona.

PTPN VIII, menurut tim hukum Markaz Syariah, seharusnya mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada yang menjual surat-surat yakni petani yang menggarap lahan itu sebelumnya.

Tim hukum Markaz Syariah menegaskan bahwa pihaknya tidak merampas lahan dari PTPN VIII, melainkan membeli dari para petani dengan surat yang ditandatangani pejabat setempat.

Baca Juga: Hukum Kepemilikan Lahan Markaz Syariah, Mahfud MD: Yang Diperoleh Sah, Tidak Bisa Diambil Sepihak

Terkait hal tersebut, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie mengungkap, petani yang menjual bukan penggarap liar sebab memiliki surat-surat HGU.

"Petani itu sudah ada suratnya dari perangkat pemerintah setempat. Bukan penggarap liar," tutur Marzuki Alie.

Surat-surat tersebut dibeli Habib Rizieq untuk pembangunan pesantren. Adapun lahan tersebut, menurut Marzuki, digunakan untuk keperluan umat.

Baca Juga: Faizal Assegaf Sebut Polisi dan Mahfud Sedang Kembangkan Ilmu Investigasi Berbasis Goib, Ada Apa?

Oleh sebab itu, Marzuki menilai PTPN bisa kembali ambil tanah dengan catatan membayar ganti rugi.

"HRS beli dari rakyat, bangun pesantren, tapi bukan untuk pribadi, untuk umat dengan diwakafkannya. Jadi, bukan untuk pribadi HRS. PTPN bisa ambil lagi, tapi ganti rugi," ujar Marzuki Alie dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 29 Desember 2020.

Perlu diketahui, tim hukum Markaz Syariah berencana akan mengadakan pertemuan dengan PTPN VIII sebagai jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Masih Teratas, Disusul Ketat oleh Ganjar dan Ridwan Kamil di Bawahnya

Pihak Markaz Syariah berencana meminta ganti rugi penggusuran pesantren jika PTPN VIII Gunung Mas hendak menggusur pesantrennya di Megamendung, Bogor.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler