FPI Jadi Organisasi Terlarang, Ruhut: Fadli Zon Masih Berani Pakai Kaos Jubir FPI Biar Diborgol

30 Desember 2020, 15:01 WIB
Ruhut Sitompul (kanan) dan Fadli Zon (kiri) tanggapi keputusan pemerintah bubarkan FPI. /kolase foto YouTube Fadli Zon official & Instagram.com/@ruhutp.sitompul

PR BEKASI – Pemerintah resmi membubarkan serta melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. 

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers yang di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD dikutip dari Antara.

Baca Juga: Blusukan ke Kolong Tol, Risma Janji Akan Berdayakan Warga Melalui Usaha Mikro dan Berikan Beasiswa

“Sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud.

Keputusan tersebut pun disambut oleh politisi PDI Perjuangan Ruhut Situmpol. Hal tersebut terlihat dari cuitan di akun twitternya. 

Ruhut Sitompul pun menantang keberanian politisi Partai Gerindra Fadli Zon untuk memakai kaos bertuliskan jubir FPI. 

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka, Roy Marten: Setiap Orang Punya Sisi Gelap, Cuma Ada yang Terungkap dan Tidak

“FPI resmi dibubarkan pemerintahan yang syah Bapak Joko Widodo Presiden RI ke-7!!!!!!!! Fadli Zon masih berani pakai kaos jubir FPI biar diborgol ha ha ha ha MERDEKA,” kata Ruhut Sitompul dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @ruhutsitompul, Rabu, 30 Desember 2020.

Sementara itu, Fadli Zon pun ikut menanggapi keputusan pemerintah untuk membubarkan dan melarang aktivitas FPI. 

Melalui Twitternya, Fadli Zon mengaku kecewa dengan keputusan tersebut lantaran dieksekusi tanpa melalui proses yang jelas.

Baca Juga: Ngeri! Korut Buka Kamp Penjara untuk Pelanggar Prokes Covid, Beberapa Tahanan Tewas karena Disiksa

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan," ucap Fadli Zon dikutip dari Twitter @fadlizon pada Rabu, 30 Desember 2020. 

Menurutnya, karena dieksekusi tanpa proses yang jelas, ini adalah salah satu bentuk nyata dari praktik otoritarianisme.

"Ini adalah praktik otoritarianisme," tutur Fadli Zon.

Baca Juga: Cegah Kerumunan di Malam Tahun Baru, Sejumlah Tempat di Kabupaten Bekasi Ditutup

Lanjutnya, Fadli Zon menilai bahwa keputusan tersebut merupakan tamparan keras bagi Indonesia yang disebut-sebut sebagai negara demokrasi. 

"Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," ujar Fadli Zon.

Sebelumnya, Mahfud MD menuturkan bahwa keputusan pelarangan aktivitas FPI berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014.

Baca Juga: Video 19 Detik Gisel dan MYD Bocor ke Publik, Pakar: Ada Kemungkinan Keduanya Kirim ke Orang Lain

Mahfud MD juga menegaskan kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini. 

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," tutur Mahfud.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler