Pembubaran FPI Bertepatan dengan Haul Gus Dur ke-11, Gus Mis: Alhamdulilah, Kado Terindah

30 Desember 2020, 15:47 WIB
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia resmi membubarkan serta melarang semua aktivitas organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers yang di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

“Sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud MD dikutip dari Antara.

Baca Juga: Singapura Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Mulai Lakukan Vaksinasi Covid-19

Mahfud menuturkan bahwa pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa. 

Menanggapi hal tersebut, Intelektual Muda Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi atau akrab disapa Gus Mis mengaku gembira.

Gus Mis menyebut bahwa keputusan tersebut merupakan sebuah tindakan dari kehadiran negara melindungi warganya dari intoleransi dan kekerasan.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tak Perlu Membubarkan FPI: Jangan Hanya Tegas dan Keras kepada FPI

“Alhamdulilah, akhirnya negara hadir untuk melindungi warga dari ancaman intoleransi dan kekerasan,” kata Gus Mis dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @zuhairimisrawi, Rabu, 30 Desember 2020.

Menurutnya, keputusan tersebut bertepatan dengan Haul Gus Dur ke-11 serta menjadi kado terindah jelang tahun baru 2021.

“FPI dibubarkan akhir tahun 2020 pada momen Haul Gus Dur ke-11. Kado terindah tahun baru. Kita songsong 2021, tahun toleransi dan bhineka tunggal Ika,” tutur Gus Mis.

Baca Juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Ruhut: Fadli Zon Masih Berani Pakai Kaos Jubir FPI Biar Diborgol

Sebelumnya, Mahfud MD menuturkan bahwa keputusan pelarangan aktivitas FPI berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014.

Mahfud MD juga menegaskan kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini. 

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," tutur Mahfud.

Baca Juga: Blusukan ke Kolong Tol, Risma Janji Akan Berdayakan Warga Melalui Usaha Mikro dan Berikan Beasiswa

Perlu diketahui bahhwa hari ini, tepat 11 tahun Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur meninggal dunia di usia 69 tahun. 

Tokoh Nahdlatul Ulama itu meninggal pada 30 Desember 2020. 

Lazimnya, setiap tahun haul Gus Dur diperingati di kediamannya di bilangan Ciganjur, Jakarta Selatan. Namun pada tahun ini di tengah situasi pandemi Covid-19, pihak keluarga memutuskan untuk menggelar Haul Gus Dur secara daring. 

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka, Roy Marten: Setiap Orang Punya Sisi Gelap, Cuma Ada yang Terungkap dan Tidak

Dikutip dari NU Online, tema yang diangkat pada peringatan Gus Dur tahun ini adalah ‘Persatuan dan Solidaritas untuk 1 Negeri Cinta. Haul akan mulai malam ini pukul 18.00 hingga 22.00 WIB disiarkan langsung dari tiga kota, yakni Jakarta, Yogyakarta dan Jombang.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler