Pembubaran FPI Mirip Kebijakan Soeharto kepada PKI, Dandhy: Akan Selalu Ada yang Bertepuk Tangan

30 Desember 2020, 18:58 WIB
Dandhy Laksono. /Instagram/@dhandy_laksono/

PR BEKASI - Pemerintah secara resmi membubarkan dan melarang semua aktivitas dari Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan pembubaran dan pelarangan FPI diumumkankan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Anggota DPR: Secara Hukum, FPI Sudah Dianggap Bubar Sejak 2019

Menanggapi hal tersebut, aktivis sekaligus jurnalis Dandhy Laksono turut menyampaikan pendapatnya.

Dandhy menanyakan sikap pemerintah terkait pembubaran dan pelarangan orang berserikat tanpa proses hukum yang jelas.

"Bisa begini ya? Tanpa proses pengadilan? Hanya diputuskan pejabat? Makanya kalau ada yang melanggar hukum, proses pelanggaran hukumnya. Jangan dipelihara jadi mainan politik," ucap Dandhy Laksono dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Seluruh Aktivitas FPI Dilarang, Alissa Wahid: Ujaran Kebencian dalam Pidatonya Sudah Kriminal

Dandhy menilai, pelarangan orang berserikat, berkumpul, dan berorganisasi merupakan keputusan berbahaya.

"Saya juga. Bahkan daftarnya bisa lebih panjang lagi. Tapi melarang orang berserikat, berkumpul, dan berorganisasi (bukan mempidana pelakunya) jelas berbahaya," tutur Dandhy Laksono.

Menurut Dandhy, pembubaran dan pelarangan FPI ini mirip seperti kebijakan yang dilakukan Soekarno terhadap Masyumi dan Soeharto terhadap PKI.

Baca Juga: Pejabat Tinggi Israel Yakin Arab Saudi Akan Lakukan Normalisasi dengan Israel Pada 2021 Mendatang

"Setelah Soekarno terhadap Masyumi, Soeharto kepada PKI, kini Jokowi pada HTI dan FPI. Terus berulang sejarah, tergantung siapa yang sedang dipelihara dan siapa yang dimusuhi. Toh akan selalu ada yang bertepuk tangan," ucap Dandhy Laksono.

Sebagai informasi, Mahfud MD juga menjabarkan bahwa keputusan tersebut tertera dalam Perppu dan putusan MK.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Retno Marsudi Pastikan 1,8 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac Sampai di Indonesia Besok

Selain itu, Mahfud MD menegaskan jika ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah dapat menganggap tidak ada dan harus ditolak.

Menurutnya, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," kata Mahfud MD.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler