Tak Hanya Kegiatannya, DPR Juga Dukung Pemerintah Larang Penggunaan Simbol FPI

30 Desember 2020, 19:17 WIB
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Herman Herry. /dpr.go.id

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia dikabarkan melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Herman Herry mendukung keputusan pemerintah.

Selain memberikan dukungan, Herman juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.

Baca Juga: Pembubaran FPI Mirip Kebijakan Soeharto kepada PKI, Dandhy: Akan Selalu Ada yang Bertepuk Tangan

Herman menyebutkan bahwa FPI sudah dianggap bubar sejak 2019 lalu lantaran tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai omas.

"Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas),” kata Herman melalui pernyataannya kepada wartawan, di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 30 Desember 2020.

Herman menambahkan, beberapa aktivitas yang dilakukan FPI menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, ia menilai bahwa pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI merupakan hal yang tepat.

Baca Juga: Seluruh Aktivitas FPI Dilarang, Alissa Wahid: Ujaran Kebencian dalam Pidatonya Sudah Kriminal

“Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," katanya.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi,” katanya, melanjutkan.

Selanjutnya, Herman berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI dengan tegas dan profesional.

Baca Juga: Pejabat Tinggi Israel Yakin Arab Saudi Akan Lakukan Normalisasi dengan Israel Pada 2021 Mendatang

“Saya berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," kata Herman.

Herman kembali menegaskan, keputusan pemerintah itu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan. Selain itu, ia berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau berita bohong (hoax) dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas FPI tersebut.

Sementara, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Ali menegaskan bahwa FPI telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama.

Baca Juga: Retno Marsudi Pastikan 1,8 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac Sampai di Indonesia Besok

"Mendukung penuh SKB tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol/atribut organisasi FPI yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," kata Ali.

Kemudian, ia juga meminta segenap aparatur negara untuk bersikap tegas, adil dalam menegakkan hukum sekaligus menindak setiap potensi yang akan mengganggu ketertiban umum.

Menurutnya, Langkah itu harus dilakukan dalam rangka menjaga eksistensi ideologi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler