Minta Masyarakat Patuhi Putusan Pemerintah Soal Larangan FPI, DPR: Saya Yakin Sudah Komprehensif

1 Januari 2021, 06:15 WIB
Tanggapan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait keputusan pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. /Antara

PR BEKASI -  Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memberikan tanggapan terkait keputusan pemerintah yang membubarkan dan melarang organisasi FPI.

Azis Syamsuddin yakin bahwa kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas organisasi  Front Pembela Islam (FPI) telah melalui pertimbangan matang dan komprehensif.

“Saya yakin pertimbangan pemerintah sudah komprehensif sebelum mengambil kebijakan tersebut,” kata politisi Partai Golkar tersebut, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Panjatkan Doa Khusus untuk Indonesia Jelang Tutup Tahun 2020

Azis Syamsuddin mendukung kebijakan pemerintah untuk menghentikan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun. Dalam penjelasannya, Wakil Ketua DPR itu juga mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah tersebut harus diterima oleh masyarakat.

Ia menegaskan seluruh pihak tanpa terkecuali harus menerima serta mematuhi kebijakan pemerintah terkait penetapan FPI sebagai organisasi terlarang dan telah dihentikan seluruh aktivitasnya.

“Semua pihak harus mematuhi kebijakan pemerintah tersebut tanpa terkecuali,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu, 30 Desember 2020, pemerintah telah menyatakan untuk menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Pemain dan Staf Terjangkit Covid-19, Laga Tottenham Hotspur vs Fulham Terpaksa Ditunda 

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai ‘legal standing’, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Mahfud MD menejelaskan bahwa secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas. Ia juga menerangkan walaupun demikian, nyatanya FPI tetap melakukan segala aktivitasnya tanpa memiliki legal standing.

Dalam pernyataannya, Mahfud MD juga menyebutkan terkait pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh FPI. 

Baca Juga: Perayaan Tahun Baru Jakarta Dilarang, Riza Patria Sebut Ada Pengetatan Mulai Pukul 7 Malam

Lanjutnya, FPI juga melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, "sweeping” secara sepihak, provokasi, dan lainnya. 

Mahfud MD menyebutkan keputusan pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler