1.610 Personel Gabungan Bantu Amankan Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab Hari Ini

4 Januari 2021, 12:19 WIB
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020. /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A/pras.

PR BEKASI- Dalam rangka mengamankan sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab, sebanyak 1.610 personel gabungan disiagakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan Rizieq Shihab akan digelar Senin, 4 Januari 2021. Hal tersebut merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka kepada mantan pimpinan FPI tersebut.

“1.610 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan,” Kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 3 Januari 2021.

Baca Juga: Diduga Terafiliasi dengan HTI, Wakil Dekan di Unpad Diberhentikan

Argo menjelaskan pengaman tersebut akan dilakukan di berbagai tempat di sekitar PN Jakarta Selatan. Ia lanjut menjelaskan pengamanan akan dilakukan mulai dari lokasi sidang hingga terhadap pengaturan arus lalu lintas disana.

“Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas,” Kata Argo.

Sidang pembacaan dan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq telah dijadwalkan PN Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021, pukul 9.00.

Baca Juga: Sebut 'Pancasila Sampah dan Kotoran', Remaja Karawang Diciduk Polisi

Pada sidang tersebut, Hakim tunggal untuk memimpin jalalnnya persidangan telah ditunjuk oleh pengadilan, yaitu  Akhmad Sahyuti.

Adapun nantinya yang akan menjadi panitera pengganti ialah Agustinus Endri.

Sebelumnya, permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Rizieq Shihab telah didaftarkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga: Viral! Warganet Iseng Cek 'NIK' Jokowi Tapi Tak Ada dalam Daftar Penerima Vaksin Gelombang Pertama

Pihak tergugat dari permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Rizieq Shihab tersebut ialah Polda Metro Jaya.

Permohonan yang diajukan kuasa hukum Rizieq telah didaftarkan pada Selasa, 15 Desember 2020.

Permohonan tersebut tercatat di PN Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Akui Merasa Disakiti, Haikal Hassan: Kalau Ketemu Orang yang Fitnah, Saya Peluk dan Cium Tangannya

Melalui berkas perkara terpisah, kuasa hukumnya tersebut bukan hanya mendaftarkan praperadilan untuk Rizieq saja.

Akan tetapi juga untuk empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di petamburan, Jakarta Pusat.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 4 Januari 2021, Kuasa hukum Rizieq Shihab juga menjelaskan tujuan dan maksud utama dari pendaftaran praperadilan tersebut.

Baca Juga: Terpantau Stabil, Berikut Harga Emas Antam di Awal Januari 2021

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari pengajuan praperadilan tersebut untuk penegakan keadilan dan memberantas dugaan-dugaan yang tidak benar selama ini.

“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” kata Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Rizieq Shihab.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler