Anies Baswedan: PSBB Transisi Kali Ini Fokus Tekan Penambahan Kasus Covid-19

4 Januari 2021, 20:15 WIB
Anies Baswedan. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ANTARA

PR BEKASI – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif dimulai 4 Januari 2021 sampai dengan 17 Januari 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 1295 Tahun 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukan tren kenaikan.

Baca Juga: Kado Pahit Awal Tahun 2021, DPR: Kenaikan Harga Kedelai Akan Timbulkan Efek Ganda

"Perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini berfokus menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @aniesbaswedan, Senin, 4 Januari 2021.

Menurut data per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.

Baca Juga: Sebelum Trump Benar-benar Lengser, Israel Berencana Beli Pesawat Tempur F-35 dari AS

Terkait vaksin memang sudah ada, namun masih perlu bersabar untuk bisa dilakukan vaksinasi secara menyeluruh.

"Teman-teman, pandemi belum usai. Jangan terlena dan lengah. Protokol kesehatan masih harus dipatuhi," kata Anies Baswedan.

Anies pun menambahkan, untuk selalu disiplin menerapkan Protokol Kesehatan merupakan salah satu kunci dalam melawan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Prosedur Vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi Dipertanyakan, Moeldoko: Tidak Ada Bedanya

Dengan budaya 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai himbauan Satgas COVID-19 akan bisa menekan penambahan kasus.

Sementara itu, semua sanksi terhadap pelanggaran dari PSBB Transisi ini masih tetap akan berlaku.

Untuk warga Jakarta, apabila menemukan kasus pelanggaran terhadap terhadap PSBB Transisi ini bisa segera melaporkannya melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini).

Baca Juga: Bolak-balik Ditanya Warga, dr. Tirta Bagikan 7 Pertanyaan yang Jadi Mitos Masyarakat Soal Covid-19 

Pemprov DKI Jakarta pun masih mengeluarkan kebijakan tentang Ganjil Genap yang masih ditiadakan.

Keputusan tersebut dilakukan selama masa PSBB Transisi yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @aniesbaswedan

Tags

Terkini

Terpopuler