Predator Seksual Anak Bisa Dikebiri, KPAI: Tak Ada Gunanya Kalau Kejahatan karena Faktor Psikologis

5 Januari 2021, 08:12 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti. / Instagram.com/@retno_listyarti13

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2020 pada 7 Desember 2020 lalu.

PP Nomor 70/2020 itu berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti berpendapat bahwa tindakan kebiri kimia tidak akan efektif dilakukan, jika motif pelaku kejahatan bukan karena dorongan libido atau hormon, tapi karena faktor psikologis.

Baca Juga: PP 70/2020 Disahkan, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah Berantas Kejahatan Seksual Terhadap Anak

"Secara pribadi, saya berpendapat harus dilihat dulu apakah karena psikologis atau faktor hormon dalam tubuhnya sehingga pelaku melakukan kejahatan," kata Retno Listyarti, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 5 Januari 2020.

Dirinya pun mencontohkan faktor psikologis yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan seksual pada anak, misalnya pelaku sewaktu kecil merupakan korban kekerasan seksual.

Lalu, setelah dewasa pelaku melakukan hal yang sama pada anak-anak sebagai imbas dari psikologisnya yang terganggu.

Baca Juga: Sebut Kebijakan PPPK Guru Menyedihkan, Mardani Ali Sera: Mestinya Profesi Guru Dapat Penghargaan

Oleh karena itu, menurutnya, pihak-pihak terkait perlu melihat lebih jauh penyebab utama pelaku melakukan kejahatan, apakah murni karena libido atau dampak psikologis masa lalu.

"Kan tidak efektif, misalnya dulu dia korban karena tidak mendapatkan rehabilitasi lalu menjadi pelaku kemudian dikenai hukuman kebiri kimia," kata Retno Listyarti.

Dia pun mencontohkan bahwa di Eropa pelaku kejahatan seksual pada anak karena faktor hormon atau libido malah meminta agar dirinya disuntik kimia atau kebiri kimia agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Baca Juga: Usul Komnas HAM Dijadikan LSM, Teddy Gusnaidi: Biar Gak Mubazir Dana Negara, Namanya LSM HAMHIMHUM

Retno Listyarti lantas menyarankan, khusus bagi pelaku yang melakukan kejahatan karena faktor psikologis, maka langkah yang tepat adalah merehabilitasi sehingga dia bisa berdamai dengan masa lalunya dan tidak mengulangi perbuatan.

"Jadi tidak ada gunanya suntik kebiri kalau kejahatannya karena faktor psikologis," ujar Retno Listyarti.

Oleh karena itu, dia menyadari banyak aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang menentang peraturan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak tersebut.

Baca Juga: Sentil Fadli Zon dengan Bongkar 'Borok' FPI, Eks PSI: Mau Propaganda Lihat Juga Determinannya Keleus

"Menurut saya begitu, tetapi dalam peraturan ini tidak ada alternatif tersebut," ujar Retno Listyarti.**

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler