Cek https://eform.bri.co.id/bpum Pastikan Anda Terdaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Cair Bulan Ini

7 Januari 2021, 12:51 WIB
Tangkapan layar situs pengecekan. /BRI

PR BEKASI – Kementerian Koperasi dan UKM RI telah menetapkan akan kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM hingga 31 Januari 2020 melalui Bank BRI.

Lebih lanjut Direktur Mikro BRI Supari mengimbau masyarakat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum datang ke Kantor Cabang BRI.

“Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," kata Supari seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Mensos Risma Terciduk, Benarkah Gelandangan yang Ditemuinya Adalah Orang dari PDIP?

Bagi Anda yang hendak mengeceknya berikut tata caranya, sebelumnya siapkan KTP agar mempermudah pengecekan:

- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum.

- Pilih Opsi BPUM (Berada di bawah)

- Nanti akan Muncul “Cek Penerima BPUM”

- Masukan Nomor KTP pada kolom yang disediakan

- Masukan kode verifikasi/chapta

- Selanjutnya  klik Proses Inquiry

- Lalu akan muncul keterangan status apakah Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Kecam Abu Janda yang Hina Fisik Pigai, Rocky Gerung: Siapa yang Biarkan 'Anjing' Ini Berkoar?

Sejak diluncurkan pada Agustus 2020 lalu, penyaluran BPUM melalui bank BUMN ini hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.

Menurut dia, penyaluran akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Masyarakat diimbau memastikan dirinya memang termasuk penerima BPUM, sebelum mendatangi kantor BRI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM.

Baca Juga: Sama dengan Pendukung Trump, Rachland: Massa Partai Mana yang Menggeruduk Kantor Media di Indonesia?

Masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Sayangkan Trump Kompori Aksi 'Kudeta' Presiden Terpilih, Tsamara Amany: Preseden Buruk Demokrasi

Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Satgas Covid-19, pemda dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM.

Program BPUM diluncurkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi.

BPUM diberikan secara langsung dengan nominal mencapai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Sebut Risma Aneh karena Temukan Gelandangan di Sudirman-Thamrin, Musni: Tiap Lewat Tak Pernah Lihat

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Saat mendatangi kantor cabang BRI diharapkan masyarakat tetap mematuhi protocol kesehatan yang berlaku.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler