Kecewa dengan Adanya Pemalsuan Surat Rapid Test, Jubir Satgas Covid-19: Ini Sangat Berbahaya

8 Januari 2021, 08:21 WIB
Ilustrasi tes Covid-19 untuk mendapatkan surat keterangan sehat rapid test atau swab test. /HUMAS JABAR

PR BEKASI – Di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya menunjukkan tanda negatif COVID-19 merupakan prasyarat ketika akan melakukan perjalanan.

Hal tersebut sebagai suatu upaya pencegahan penularan dari virus Covid-19 di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan seseorang yang terinfeksi tidak berkeliaran di luar rumah.

Namun semakin tingginya kebutuhan masyarakat mengenai surat keterangan kesehatan, belakangan ini, beredar kabar tentang adanya praktik pemalsuan surat keterangan negatif virus COVID-19 yang digunakan sebagai syarat melakukan perjalanan keluar kota.

Baca Juga: Janji Tak Akan 'Hilang' Sebagai Menkes, Budi Gunadi Sadikin: Kecuali Pak Jokowi yang Menghilangkan 

Mengetahui perihal pemalsuan tersebut, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito merasa kecewa oleh tindakan oknum yang dapat membahayakan banyak orang.

Menyediakan surat keterangan yang palsu, dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1) dan pasal 268 ayat (1) serta (2).

Hukuman pidana dari tindakan memalsukan surat keterangan bebas Covid-19 tersebut yakni dengan pidana penjara selama empat tahun.

“Tindakan pemalsuan surat keterangan tes COVID-19 sangat berbahaya,” ujar Wiku Adisasmito, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Gusar dengan Ketidakjelasan Nasib Liga 1, Pemain Persija Kompak Kampanyekan #AyoMainLagi 

Ia pun menjelaskan terkait dampak bahaya yang bisa ditimbulkan dari pemalsuan surat keterangan yang berbahaya tersebut.

“Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” kata Wiku Adisasmito.

Masyarakat diimbau untuk tidak sama sekali melakukan praktik kecurangan tersebut.

Dan apabibla menemukan praktik kecurangan dari pemalsuan surat keterangan tersebut, segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga: Tanggapi Kritik BEM UI Soal FPI, Neno Warisman: Mudah-mudahan Pemerintah Tidak Interogasi Mereka 

Peraturan ini sangat jelas bukan merupakan peraturan yang tanpa alasan, tetapi dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.

Masyarakat diminta untuk bersama-sama menjalankan protokol kesehatan untuk menekan angka penularan Covid-19 dengan budaya 3M, memakai masker dengan benar, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan pakai sabun.

Ditambah dengan proses 3T yang dijalankan pemerintah yakni testing, tracing, dan juga treatment, serta rencana vaksinasi yang mulai dijalankan pekan depan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler