Ceritakan Kejadian di Balik Pembubaran FPI, Mahfud MD: Mereka RIP Sendiri, Bukan Kita yang 'Matikan'

12 Januari 2021, 20:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menceritakan terkait pembubaran FPI. /ANTARA/HO-Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam/Kemenko Polhukam

PR BEKASI - Menko Polhukam Mahfud MD menceritakan kembali mengenai bagaimana sebenarnya kronologi akhir nasib dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Mahfud MD menyebut, yang mengakhiri adalah ormas FPI itu sendiri.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Deddy Corbuzier, Mahfud MD mengungkapkan bahwa bukan pemerintah lah yang mengakhiri nasib ormas FPI.

"Sebenarnya dia RIP sendiri sih secara hukum, bukan kita yang buat RIP," kata Mahfud MD pada Selasa, 12 Januari 2021.

Mahfud MD menjelaskan kalau dalam undang-undang, ormas yang ingin memiliki badan hukum legal dan resmi dari pemerintah harus mendaftar.

Baca Juga: Soroti Pesohor Tanah Air di 2021, Roy Kiyoshi: Ada yang Nikah dan Cerai Settingan demi Naikkan Pamor 

Pendaftaran itu dilakukan oleh ormas ke Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi begini menurut undang-undang ormas yang mempunyai surat terdaftar atau berbadan hukum itu harus mendaftar kepada pemerintah. Setiap pendaftaran diberi waktu lima tahun, SKT, ke kementerian dalam negeri," ucap Mahfud.

Mahfud MD menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki oleh FPI berakhir pada tanggal 20 Juni 2019.

Jika ingin memperpanjang harus menyesuaikan dengan undang-undang baru yang telah mengalami perubahan, yaitu Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca Juga: Dituding Jual Agama Karena Bawa Ayat Alquran, Amien Rais: Tidak Bung, Justru Beri Batasan Moral 

Dalam perpu tersebut, mengharuskan asas kemasyarakatan dan kegiatan dari organisasi masyarakat tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"20 Juni 2019 itu habis, dia mau memperpanjang tetapi ada tuntutan, kalau memperpanjang harus menyesuaikan dengan undang-undang baru dengan Perpu yang tahun 2017 itu," ujar Mahfud MD.

Dia menuturkan bahwa FPI tidak ingin menggunakan UU yang sudah diperbarui dan ingin tetapi menggunakan UU yang lama yaitu UU Nomor 17 tahun 2013.

Karena itu, Mahfud MD menambahkan, pihak pemerintah tidak memberikan izin.

Baca Juga: Bukan Lagi Infeksi Manusia, Dua Gorila Dinyatakan Positif Covid-19 di Kebun Binatang San Diego 

Ditegaskan oleh Mahfud, kalau memang ingin SKT dari FPI keluar maka Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) harus menyesuaikan dengan UU.

"Di situ dia tidak mau memperbarui, pokoknya mau tetap pakai yang lama. Ya kita tidak kasihkan, kalau mau SKT keluar ya berikan dengan syarat AD-ARTnya itu diubah, harus disesuaikan dengan undang-undang," katanya.

Akan tetapi pemimpin FPI datang dengan membawa surat pernyataan pengurus yang dikeluarkan oleh Menteri Agama.

Dalam pernyataan tersebut mengatakan walau AD / ART dari organisasi FPI seperti itu, tetapi tetap akan bekerja sesuai dengan Pancasila dan NKRI.

Baca Juga: Ada Kabar Korban Sriwijaya Air SJ 182 Gunakan Identitas Orang Lain, Hal Ini yang Akan Polri Lakukan 

"Membawa surat pernyataan bahwa FPI walau AD-ARTnya seperti itu mau membuat khilafah Islamiyah, Isbah, Jihad, dan sebagainya itu tetapi akan tetap bekerja di dalam kerangka Pancasila dan NKRI," ujar Mahfud.

Namun pemerintah tetap menolak, karena jika pengurus organisasi berganti maka pernyataan pengurus sebelumnya bisa jadi tidak berlaku.

Karenanya AD/ART tetap harus menyesuaikan dengan Perpu yang baru, sebab itu merupakan landasan atau dasar hukumnya.

"Lalu karena mereka dikasih begitu mereka nyatakan 'ya sudah kita tidak perlu SKT. Karena SKT itu hanya administrasi untuk mendapat bantuan dari pemerintah dan sebagainya, ya oke berarti sejak saat itu dia sebagai ormas itu bubar, de jure karena SKTnya tidak ada sebagai ormas," urai Mahfud.

Baca Juga: Tolak Vaksinasi Disebut Hak Asasi Rakyat, Ferdinand Hutahea: Natalius Pigai ini Gagal Paham 

Tetapi FPI tetap menjadi organisasi biasa yang tidak berbadan hukum karena organisasi biasa dan perkumpulan tidak perlu menggunakan izin dan itu diperbolehkan.

Deddy Corbuzier menanyakan perihal permasalahan yang beredar di masyarakat dan dipermasalahkan ahli, tokoh, dan bahkan organisasi lain, yaitu mengenai pembubaran organisasi tanpa adanya pengadilan.

"Itu beda, itu terkait dengan asas legalitas. Asas legalitas itu sesuatu yang bisa diselesaikan berdasarkan aturan hukum yang ada lebih dulu," ucapnya.

Mahfud menjelaskan bahwa asas legalitas kalau di dalam hukum pidana memang harus diadili lebih dulu.

Baca Juga: Suaminya Terjerat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi, Nindy Ayunda Berlibur di Bali 

"Misalnya saya melakukan kejahatan korupsi, selama saya belum diputus oleh pengadilan koruptor saya tidak boleh dinyatakan bersalah meskipun mungkin ditahan dulu," katanya.

Sebelum ada putusan dari pengadilan maka tersangka tidak bisa dinyatakan bersalah.

Gaji, tunjangan, dan segala macam yang menjadi hak tersangka akan tetap ditunaikan.

"Saya koruptor, sebelum ada putusan pengadilan, itu hukum pidana. Azasnya di hukum pidana itu disebutkan tidak ada orang dianggap jahat sebelum diputus oleh pengadilan berdasar undang-undang yang ada lebih dulu, itu satu," kata Mahfud.

Baca Juga: Haikal Hassan Blokir Akun Tukang Lapor, Husin Shihab: Begini Cara Menutupi Malu dan Ketakutannya 

Dia melanjutkan kalau yang berkaitan dengan hukum administrasi di mana-mana sanksi yang dijatuhkan lebih dahulu.

Tindakan pemerintah kepada organisasi merupakan tindakan administrasi.

"Misalnya melarang kegiatan HTH, karena membakar hutan tanpa bertanggung jawab, cabut izinnya, tidak ada pengadilannya," katanya.

Dalam hukum administrasi, mereka yang dijatuhi sanksi jika tidak menerima keputusan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca Juga: Segera Hentikan Pemakaian, Berikut 8 Tanda Kulit Wajah Kamu Alergi dengan Kosmetik yang Digunakan 

Jika dalam pengadilan pemerintah terbukti bersalah, maka hak dari penggugat akan dikembalikan.

"Sekarang kita larang ini kegiatannya silakan gugat ke pengadilan," ujar Mahfud MD.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier

Tags

Terkini

Terpopuler