Resmi! Kemenag Keluarkan Sertifikasi Halal bagi Vaksin Sinovac

13 Januari 2021, 10:50 WIB
Kemenag melalui Wamenag Zainut Tauhid menyerahkan sertifikasi halal vaksid Covid-19 Sinovac kepada PT Bio Farma. /Kemenag/

PR BEKASI - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyerahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 Sinovac, Rabu, 13 Januari 2021.

Penyerahan ini dilakukan oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi kepada Direktur Utama PT Bio Farma (Persero).

"Atas nama Kementerian Agama, saya menyambut gembira terbitnya sertifikat halal vaksin Sinovac untuk COVID-19," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Diduga Ada Indikasi TPPU, Pakar Sebut Pemblokiran Sementara Rekening FPI Proses Wajar

"Sertifikat ini telah diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kemenag pada hari Selasa (12 Januari 2021). Permohonan sertifikasi diajukan PT Bio Farma tanggal 14 Oktober 2020," sambungnya.

Sebelumnya, telah ditetapkan terlebih dahulu sertifikasi halal dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin, 11 Januari 2021.

Bersamaan dengan hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan juga telah merilis secara resmi izin penggunaan darurat (Emergency Use Autorization/EUA).

Baca Juga: Larangan Kunjungan WNA Resmi Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021, Simak Aturan yang Berlaku

"Penerbitan ini didasarkan penetapan kehalalan vaksin yang telah dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI pada hari Senin, 11 Januari 2021. Berdasarkan hal itu, BPOM juga telah merilis izin penggunaan darurat atas vaksin Sinovac ini," tuturnya.

Dengan sertifikasi halal dan didukung uji klinis BPOM ini, Zainut menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu lagi untuk divaksinasi.

Ia pun menambahkan, untuk semua lapisan agar yakin dalam berdoa, bahwa melalui vaksinasi ini pandemi Covid-19 akan segera hilang dari Indonesia.

Baca Juga: Politisi PDIP Ogah Divaksinasi, Rocky Gerung: Megawati Menolak Berarti Ada yang Dilanggar Jokowi

"Melalui fatwa MUI jelas bahwa vaksin Sinovac ini halal dan suci, tidak tercemar oleh hal-hal yang dilarang oleh syariat agama," kata Zainut.

Dengan demikian semua umat beragama yang ada di Indonesia, terutama umat islam sebagai mayoritas, boleh menggunakan vaksin ini.

"Artinya, vaksin ini boleh digunakan oleh umat Islam dan umat beragama lainnya." ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler