Serahkan Hasil Investigasi keJokowi, Komnas HAM: Tewasnya 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat

14 Januari 2021, 16:24 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan hasil investigasi terkait penembakan laskar FPI ke Presiden Jokowi. /ANTARA/Zuhdiar Laeis/ANTARA

PR BEKASI - Setelah menyelidiki tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI), pagi tadi, Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM menyerahkan hasil laporan penyelidikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dijelaskan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, bahwa jumlah laporan tersebut berisi 106 halaman dengan dokumen pelengkap, termasuk sejumlah barang bukti.

"Alhamdulillah jam 10 pagi kami bertujuh, seluruh komisioner, diterima Bapak Presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman lebih dengan dokumen-dokumen tambahan, termasuk barang-barang bukti yang melengkapi laporan kami," kata Ahmad Taufan, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 14 Januari 2021.

Baca Juga: Politisi PDIP Tolak Divaksinasi Covid-19, Refly Harun: Kira-kira Ribka Mau Dipidanakan Tidak ya?

Usai memberikan laporan, Komnas HAM menyampaikan pernyataan persnya bersama Menkopolhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam.

Dalam salah satu pernyataannya, Ahmad Taufan  mengungkap bahwa insiden yang terjadi atas tewasnya 6 laskar FPI, bukanlah merupakan pelanggaran HAM berat. 

Sebab menurutnya untuk bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat, terdapat indikator atau kriteria yang harus dipenuhi.

Seperti adanya desain operasi khusus, perintah yang terstruktur hingga repetisi atau perulangan kejadian dan hingga  sejauh ini indikasi tersebut tidak ditemukan.

Baca Juga: Cek Fakta: Korban Suntik Vaksin Covid-19 di Madura Dikabarkan Harus Dilarikan ke Rumah Sakit

Namun begitu ia mengatakan adanya indikasi 'unlawful killing' atau pembunuhan di luar hukum, karena itu Komnas HAM menyebutnya dengan pelanggaran HAM yang terjadi kepada 4 di antara 6 orang yang tewas tertembak. 

Perihal indikasi 'unlawful killing' itu, Komnas HAM merekomendasikan agar perkara dapat diselesaikan melalui proses hukum di peradilan pidana.

"Dan karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan suatu pelanggaran HAM, karena ada nyawa yang dihilangkan dan untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana, untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai 'unlawful killing', kata Ahmad Taufan.

Selanjutnya terkait jalannya proses hukum, Komnas HAM berharap agar dapat dilakukan secara terukur dan transparan sehingga menemukan kebenaran yang sesungguhnya.

Baca Juga: Kenang Syekh Ali Jaber sebagai Ulama yang Teduh, SBY: Mendengarkan Ceramahnya, Hati Saya Tenteram

"Komnas tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel dan transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya. Nah peradilan itu lah nanti yang bisa memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai suatu kejadian peristiwa hukum tersebut," kata Ahmad Taufan.

Ikut hadir dalam pernyataan persnya bersama Komnas HAM, Menkopolhukam Mahfud MD yang juga sebelumnya menemani Presiden Jokowi menerima laporan, mengatakan bahwa Jokowi meminta agar seluruh rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti dan dikawal.

"Jadi, tadi kesimpulannya setelah Presiden bertemu dengan komisioner Komnas HAM mengajak saya bicara, yang isinya mengharapkan agar seluruh rekomendasi Komnas HAM dikawal dan ditindaklanjuti. Tidak boleh ada yang disembunyikan," kata Mahfud MD.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler