Sebut Insiden KM 50 Bermula dari Provokasi FPI ke Polisi, Mahfud MD: Kami Tidak Akan Tutup-tutupi

14 Januari 2021, 16:57 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD kembali menyampaikan bahwa penembakan terhadap laskar FPI bermula dari provokasi terhadap aparat. //ANTARA/HO-Human Kemenko Polhukam/am/ANTARA

PR BEKASI - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap bahwa insiden baku tembak yang terjadi di KM 50, bermula dari upaya provokasi FPI kepada aparat kepolisian.

Provokasi yang dimaksud, seperti perintah untuk memepet hingga menabrak mobil aparat. 

"Laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando tunggu aja di situ, bawa putar-putar, pepet, tabrak, dan sebagainya. Komando suara rekamannya," kata Mahfud MD seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 14 Januari 2021.   

Baca Juga: Bagikan Kenangan Salat Berjamaah Bersama Syekh Ali Jaber, Deddy Corbuzier Berduka: Will be Miss you

Selain itu juga diungkap Mahfud MD, hasil laporan Komnas HAM juga menunjukkan adanya laskar FPI yang membawa senjata rakitan dan senjata tajam.

"Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud.

Sebelumnya, laporan terkait insiden yang menyebabkan tewasnya 6 orang laskar FPI, diberikan oleh Komnas HAM kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) sekira pukul 10.00 WIB. 

Dikatakan oleh Mahfud dari hasil diskusi, disimpulkan bahwa Jokowi meminta agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan dikawal proses hukumnya.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Putuskan Hubungan dengan Donal Trump Seiring Isu Pemakzulan 

"Jadi, tadi kesimpulannya setelah Presiden bertemu dengan komisioner Komnas HAM mengajak saya bicara, yang isinya mengharapkan agar seluruh rekomendasi Komnas HAM dikawal dan ditindaklanjuti. Tidak boleh ada yang disembunyikan," kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga dalam kesempatannya mengatakan bahwa hasil laporan akan dibuka di peradilan, untuk itu ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan dengan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi," kata Mahfud MD.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan dalam keterangannya hari ini menilai bahwa peristiwa tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Serahkan Hasil Investigasi keJokowi, Komnas HAM: Tewasnya 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ahmad Taufan.

Sebab menurut Taufan, untuk dapat dikatakan pelanggaran HAM berat, memiliki sejumlah indikator seperti adanya perintah terstruktur, terkomando, termasuk indikator terjadinya pengulangan kejadian.

Sebab itu, ia menilai yang terjadi saat ini atas hilangnya sejumlah nyawa anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

"Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," kata Ahmad Taufan.

Baca Juga: Politisi PDIP Tolak Divaksinasi Covid-19, Refly Harun: Kira-kira Ribka Mau Dipidanakan Tidak ya?

Selanjutnya untuk penyelesaian kasus ini, Komnas HAM merekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana.

"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai 'unlawful killing'," kata Taufan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler