PR BEKASI - Kasus penganiayaan yang menimpa seorang pencuri kambing di Jalan Guntur, Jakarta Selatan berujung panjang.
Sebelumnya, insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 20 Januari 2021 lalu. Korban bernama Sulaeman (47) tahun dianiaya oleh dua tersangka yaitu MTF (37) dan SR (34).
Buntut dari kasus ini, Kepolisian Sektor Metro Setiabudi akhirnya menangkap dua tersangka yang menganiaya warga Kebon Melatih, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.
Baca Juga: Sepekan Padat di Lapangan, Ketua Satgas Doni Monardo Positif Terpapar Covid-19
"Betul, kejadiannya Rabu pukul 03.30 WIB, pelaku dua orang kita tangkap sore harinya pukul 15.00 WIB," ujar Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno, diktuip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 23 Januari 2021.
Penangkapan dua pelaku ini berawal dari laporkan warga yang mendapati Sulaeman sudah bersimbah darah di Jalan Rasunan Said depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Korban yang kepergok sedang mencuri kambing itu kemudian dianiaya menggunakan senjata tajam.
Kemudian, korban melarikan diri ke Jalan Rasuna Said depan Kantor KPK.
Warga kemudian menemukan korban dalam kondisi sekarat lalu dibawa ambulans ke puskesmas, tapi nyawa korban tak sempat tertolong karena kehabisan darah.
"Korban meninggal dunia di Puskesmas," ujarnya.
Baca Juga: Akui Pisah Rumah dengan Stefan William, Celine Evangelista: Doain Aja Semuanya
Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menganiaya korban karena pernah kecurian kambing beberapa hari sebelumnya.
Pada saat kejadian, pelaku melihat korban melompat pagar diduga hendak mencuri kambing yang dipelihara oleh pelaku.
Lalu korban ditangkap dan dianiaya oleh kedua pelaku menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Ancam Balik, Google Akan Tutup Layanan di Australia jika Dipaksa Bayar Konten Media
"Pelaku kita kenakan pasal utamanya pembunuhan, Pasal 338 kemudian ditambah Pasal 170 tentang pengeroyokan jadi ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuturnya.
Sementara korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.***