SMK Negeri di Padang Paksa Siswi non-Muslim Berjilbab, Mardani Ali Sera: Jangan Anggap Ini Peristiwa Kecil

23 Januari 2021, 20:33 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengkritik soal pemaksaan berjilbab bagi siswi non-muslim di SMKN 2 Padang. /Instagram.com/@mardanialisera

PR BEKASI - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ikut menyoroti kehebohan aturan siswi non Muslim dipaksa mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Untuk informasi, warganet Indonesia dihebohkan oleh video yang menampilkan adanya pemaksaan aturan mengenakan jilbab untuk siswi non Muslim SMKN 2 Padang tersebut.

Terkait hal itu, Mardani Ali Sera menilai peristiwa pemaksaan mengenakan jilbab bagi siswi non Muslim bukanlah sekadar peristiwa kecil.

Baca Juga: Mensos Risma Antar 15 Gelandangan Kerja di BUMN, Christ Wamea: Pasti Itu Relawan yang Pura-pura Drama  

"Ini tidak boleh dianggap sebagai peristiwa kecil," ujar Mardani Ali Sera dalam akun Twitternya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Selain pelanggaran hak memperoleh pendidikan, ungkap Mardani Ali Sera, juga ada hak beragama yang direnggut dengan adanya aturan tersebut.

"Ada hak fundamental yang direnggut; hak untuk beragama sesuai keyakinan," kata Mardani Ali Sera.

Oleh karena itu, Mardani Ali Sera menyampaikan pesan agar meralat regulasi mengenakan jilbab di institusi pendidikan.

Baca Juga: Geram dengan Pemaksaan Siswi Non Muslim di Padang untuk Berjilbab, Alissa Wahid: Dikiranya Mayoritas Berkuasa 

"Regulasi seperti ini harus dikoreksi," ucap Mardani Ali Sera.

Pasalnya, aturan mengenakan jilbab di institusi pendidikan tersebut telah memaksa hak kelompok minoritas.

"Peraturan yang mengatur hak individu hak individu harus disesuaikan agar tidak memaksa kelompok minoritas," tutur Mardani Ali Sera.

Perlu diketahui, Dinas Pendidikan Sumatra Barat akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang bersifat diskriminatif, sebagaimana aturan mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang.

Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan Sumatra Barat juga akan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.

Baca Juga: Lihat Ada Kegelapan dan Kepulan Asap, Peramal Asal Aceh Ramal Mbak You Meninggal di Tahun 2021 

Langkah kebijakan ini kemudian diapresiasi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud.

"Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang, baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain," tutur Wikan Sakarinto.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler