Ambroncius Nababan Samakan Fisik Pigai dengan Gorilla, Muannas Alaidid: Rasisme Bukan Delik Aduan

25 Januari 2021, 14:54 WIB
Muannas Alaidid (kanan) turut menyoroti tindakan rasisme relawan Jokowi (kiri) kepada Natalius Pigai (tengah)/ Instagram Natalius Pigai, Twitter Muannas Alaidid & Yan Harahap. /

PR BEKASI - Publik Indonesia dihebohkan dengan ujaran rasisme yang dilontarkan oleh politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Ambroncius Nababan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Untuk informasi, Ambroncius Nababan juga merupakan relawan Jokowi saat Pilpres 2019 lalu.

Melalui akun Twitter-nya, Ambroncius Nababan menghina fisik Natalius Pigai dengan menyamakan dengan gorilla.

Baca Juga: Sempat Gegerkan Warga, Lapan Rilis Analisis Dentuman di Buleleng Bali

Usut punya usut, Ambroncius Nababan ironisnya justru pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI - DPRD Provinsi Papua.

Berita pencalonan Ambroncius tersebut dibeberkan oleh Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap.

"Manusia rasis ini ternyata pernah minta dukungan, doa, dan restu warga Papua yang telah dihinanya. Manusia tak ada akhlak," kata Yan Harahap.

Baca Juga: Bukan Kanguru atau Koala, 8 Fakta Menarik 'Quokka' Primadona Baru Australia yang Lucu dan Menggemaskan

Menanggapi hal tersebut, CEO Indonesian Cyber Muannas Alaidid menilai bahwa tindakan rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan kepada Natalius Pigai bukan tergolong delik aduan.

"Rasisme bukan delik aduan," ujar Muannas Alaidid dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 25 Januari 2021.

Oleh karena itu, Muannas mengungkap bahwa pelaku ujaran rasisme seharusnya langsung ditangkap.

Baca Juga: Pemimpin Skotlandia Janji Buat Referendum Kemerdekaan dari Inggris

"Sebaiknya pelaku langsung ditangkap mesti tanpa ada laporan masyarakat," ucap Muannas Alaidid.

Walaupun berbeda pandangan politik dengan Pigai, kata Muannas, tindakan rasisme baik verbal maupun non verbal tidak boleh dibiarkan di Indonesia.

"Mesti kita tidak sepaham dan sejalan dengan Natalius Pigai, tak boleh rasisme dibiarkan di Negeri kita," tutur Muannas Alaidid.

Baca Juga: Ini Saran Dokter Sebelum Terima Vaksinasi Covid-19! Pastikan Terpenuhi

Tindakan rasisme, ungkap Muannas, melanggar beberapa aturan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Konstitusi.

"Ada Pasal 28 Ayat 2 ITE, Pasal 4b Angka 2 UU No. 40 Tahun 2008, dan Pasal 156 KUHP," kata Muannas Alaidid.

Pada penutupnya, Muannas mendesak polisi untuk segera memproses kasus tindakan rasisme yang telah dilakukan oleh Ambroncius Nababan.

Baca Juga: Kebijakan UU Penjaga Pantai China Diprediksi Picu Ketegangan Laut Natuna Utara

"Ditangkap bukan dikritik, apalagi pak Kapolri sudah janji soal transparansi berkeadilan tak peduli siapa dia, pelaku harus dijerat kebencian SARA serta penghapusan diskriminasi ras dan etnis." tutur Muannas Alaidid.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @muannas_alaidid

Tags

Terkini

Terpopuler