Kecewa Berat Pinangki Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW: Tidak Objektif dan Melukai Rasa Keadilan

26 Januari 2021, 11:40 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj/

PR BEKASI - Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa usai mengetahui bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun dikurangi masa tahanan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Yanuar Utomo di Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Januari 2021 lalu.

Dianggap terlalu rendah, ICW menilai bahwa Jaksa Pinangki seharusnya dituntut maksimal 20 tahun penjara.

"ICW berpandangan, semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman  pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun Penjara." kata ICW dalam keterangannya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun resmi Twitter @antikorupsi, Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Polri Diminta Telusuri Motif Dana Asing yang Masuk ke Rekening FPI

ICW sendiri mengaku tidak heran dengan tuntutan yang dianggap ringan ini. Sebab dalam pandanannya, ICW menilai bahwa Jaksa Agung tampak tidak serius menangani perkara sejak awal.

"Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif dan melukai rasa keadilan," kata ICW.

Dalam poin-poinnya, ICW mengatakan bahwa Jaksa Pinangki saat terlibat dalam kasus korupsi, masih berstatus penegak hukum dan bagian dari Kejaksaan Agung yang secara langsung menangani perkara Djoko S Tjandra. 

"Namun, alih-alih membantu Kejaksaan Agung. Pinangki malah bersekongkol dengan seorang buronan perkara korupsi (Djoko S Tjandra)," kata ICW.

Baca Juga: Polemik Non Muslim Dipaksa Berjilbab, MUI Sumbar Sebut Terlalu Dibesar-besarkan

Selain itu ICW juga mengatakan bahwa uang yang diterima Pinangki direncanakan untuk mempengaruhi proses hukum terhadap Djoko S Tjandra.

"Sebagaimana diketahui, kala itu Pinangki berupaya agar Djoko S Tjandra tidak dapat dieksekusi dengan cara membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung," kata ICW.

Keterlibatan Pinangki dianggap telah mencoreng citra Kejaksaan Agung di publik. Disebut ICW tingkat kepercayaan publik menurun drastis pada Korps Adhyaksa tersebut, sejak kasus bertemunya Jaksa Pinangki dan Djoko S Tjandra mencuat ke publik.

Kasus Pinangki juga dinilai oleh ICW sebagai bentuk gabungan tindak pidana yang dilakukan secara serentak, baik suap, pemufakatan jahat, serta pencucian uang.

Baca Juga: AS Kecam Israel yang Kecualikan Vaksinasi bagi Warga Gaza, Demokrat: Mereka Bertanggung Jawab kepada Palestina

"Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan, tapi penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," kata ICW.

Kemudian ICW juga menilai bahwa bantahan Pinangki menerima uang sebesar USD 500 ribu ribu atau Rp7 miliar (kurs Rp14.000) dari Djoko S Tjandra bisa dijadikan pemberat tuntutan. 

"Pada beberapa tahapan, salah satunya eksepsi, Pinangki membantah menerima uang sebesar USD 500 dari Djoko S Tjandra. Dengan pengakuan seperti ini, seharusnya Jaksa tidak lagi menuntut ringan Pinangki," kata ICW.

Baca Juga: Keceplosan, Nita Thalia Mengaku Pernah Ditembak dan Diminta Jadi Istri Kedua Raffi Ahmad

Atas hal itu semua, ICW menilai bahwa putusan hakim dapat menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi.

"ICW mendesak agar majelis hakim dapat mengabaikan tuntutan Jaksa lalu menjatuhkan hukuman berat terhadap Pinangki Sirna Malasari," kata ICW.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler