Hanya di Januari saja, Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp56 Miliar Berhasil Digagalkan

28 Januari 2021, 19:11 WIB
Petugas menunjukkan bibit Lobster jenis Mutiara berumur kurang lebih dua minggu di Mapolda Lampung, Jumat, 5 Mei 2017. /Ardiansyah/ANTARA

PR BEKASI - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyebut bahwa hanya di Januari 2021 saja, aparat penegak hukum telah berhasil menyelamatkan sebanyak 551.963 ekor benih lobster senilai Rp56 miliar dari upaya penyelundupan.

DFW menyebut jumlah tersebut merupakan hasil dari tiga kali upaya ekspor benih lobster ilegal yang dapapt digagalkan oleh aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: Istri Daus Mini Berseteru Minta Tes DNA Anaknya, Begini Kata Yunita Lestari

"Kita patut prihatin sebab baru satu bulan berjalan, ekspor benih lobster ilegal sudah mencapai 551.963 ekor, sangat tinggi dibandingkan sepanjang 2020 lalu 896.238 ekor," kata Abdi Suhufan.

Meningkatnya permintaan benih pasca Natal dan Tahun Baru 2021, menurutnya termasuk yang menjadi salah satu penyebab tingginya upaya penyelundupan benih lobster itu.

Sealin itu, hal ini juga terjadi akibat adanya pelarangan sementara ekspor melalui jalur legal.

Baca Juga: Viral! Wanita di Medan Temukan Kucingnya yang Hilang Ternyata Sudah Mati

Abdi mengungkapkan bahwa jumlah benih lobster yang gagal diselundupkan tersebut di Januari ini merupakan angka yang sangat besar.

Ia melanjutkan jumlah benih yang dapat diselamatkan tersebut diduga hanya sebagian kecil dari upaya penyelundupan yang berhasil lolos dari pengawasan aparat berwajib.

Ketiga lokasi ditemukannya penyelundupan itu, merupakan lokasi yang memang sering terjadi penyelundupan benih lobster, yaitu sukabumi, Tanjung Jabung Timur, dan Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Baca Juga: Tuai Hasil Imbang di Laga Pertama Bersama Chelsea, Thomas Tuchel: Bertahap Kembali ke Papan Atas

"Ini wilayah tradisional penyelundupan lobster, mestinya KKP dan aparat terkait sudah bisa mengantisipasi dengan meningkatkan pengawasa," ucap Abdi Suhufan.

Menurutnya perlu untuk dibuat Satgas Khusus yang melibatkan instansi terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mengatasi upaya penyelundupan kedepannya.

Perihal modus yang sering digunakan untuk melakukan penyelundupan benih lobster ilegal tersebut, Abdi menjelaskan biasanya pelaku melakukan penyamaran. Itulah yang menjadi landasan usulannya, agar dapat dibuat sistem deteksi dini oleh masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Narasi yang Klaim Pendaftaran Pasukan Cadangan Adalah Ide Komunisme Bung Karno

Kemudian membuat penyediaan platform pengaduan daring yang bisa segera direspon oleh aparat berwenang.

Masih terkait soal benih lobster, Peneliti DFW Indonesia Asrul Setyadi mengkritik sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menghentikan sementara ekspor benih lobster.

"Mesti ada limit waktu sampai kapan penghentian sementara tersebut dan dalam proses penghentian, tindakan apa yang akan dilakukan oleh KKP," ucap Asrul Setyadi.

Baca Juga: Bekuk Aston Villa, Burnley Lanjutkan Tren Positif 3 Kemenangan Beruntun

Namun Asrul juga memberi pandangan bahwa benih lobster selama ini tidak memberikan keuntungan signifikan bagi negara sehingga evaluasi yang dilakukan oleh KKP perlu diterapkan pada banyak aspek.

Ia menekankan agar Menteri Kelautan dan Perikanan dapat berhati-hati terhadap para pihak yang tetap mengupayakan agar kebijakan benih lobster tetap ada.

"Komitment Trenggono untuk kembangkan budidaya lobster dalam negeri, kami khawatir akan berhadapan dengan mafia yang akan terus bekerja dengan berbagai cara dan wajah." katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 28 Januari 2021.

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler