KPK Akan Periksa Tiga Orang terkait Dugaan Korupsi di Pabrik Gula Jatiroto PTPN XI

30 Januari 2021, 06:17 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /Antara/Benardy Ferdiansyah./

PR BEKASI-  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara XI, Agus Priambodo.

Terkait itu KPK melanjutkan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu Pabrik Gula Jatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Tahun 2015-2016.

Selain Agus Priambodo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Didi Natapratama selaku Property Advisor Brighton Real Estate dan Febrian Bagus Prakerti seorang wiraswasta.

Baca Juga: Lakukan Aksi Percobaan Penusukan kepada Imam Masjid di Depok, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Hal tersebut dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 29 Januari 2021.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 29 Januari 2021 kemarin.

Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Jatiroto PTPN XI.

Baca Juga: Setop Memisah karena Suku dan Agama, Susi Pudjiastuti: Kita Harus Bangga Indonesia Kaya akan Budaya

Dugaan korupsi tersebut yakni terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Jatiroto PTPN XI periode 2015 - 2016.

Kendati demikian KPK belum bisa membeberkan secara rinci terkait proses penyelidikan tersebut.

Menurutnya, pimpinan era Komjen Firli Bahuri Cs memiliki kebijakan tersendiri dalam mengumumkan sebuah kasus.

Baca Juga: Kapasitas RS Rujukan Covid-19 Terisi 86 Persen, Anies Baswedan Ungkap Rencana ke Depannya

"Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud," tutur Ali.

Ali memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi soal penanganan perkara ini.

Diketahui, PTPN XI merupakan perusahaan BUMN yang memiliki bisnis inti gula.

Baca Juga: Dituding Aldi Taher Maksiat ketika Podcast dengan Dinar Candy, Deddy Corbuzier: Baiklah Gue Kasih Panggung

Terdapat 15 pabrik gula yang berada di bawah naungan perusahaan pelat merah tersebut, termasuk Pabrik Gula Djatiroto.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler