Ketum KNPI Mengaku Diteror Usai Laporkan Abu Janda, Muannas Alaidid: Gua Kagak Percaya, Lebay Banget Lu!

1 Februari 2021, 11:43 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Instagram.com/@muannasalaidid5017/

PR BEKASI - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama mengaku bahwa dirinya dan rumahnya diteror orang tidak dikenal setelah melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengaku tak percaya atas pernyataan Haris Pertama.

Muannas Alaidid menilai, sikap Haris Pertama sangat berlebihan. Karena menurutnya, Abu Janda bukan sosok yang bisa menyebabkan teror seperti itu.

Baca Juga: Muncul Gejala Baru Covid-19 Menyerupai Sariawan, Zubairi Djoerban Jelaskan Bedanya dengan Sariawan Biasa

"Demi Allah, gua kagak percaya. Emang siapa Abu Janda, lebay banget lu @harisknpi," kata Muannas Alaidid, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @muannas_alaidid, Senin, 1 Februari 2021.

Muannas Alaidid menilai, jika benar Haris Pertama diteror seharusnya yang bersangkutan langsung lapor ke Bareskrim Polri.

"Potongan begini kalau benar ada yang teror, sudah dilaporin," ujar Muannas Alaidid.

Baca Juga: Sebut Abu Janda Perlu Diwakafkan ke Pengadilan Anak, Rocky Gerung: Karena Otaknya Belum Selesai Berevolusi

Sebelumnya, KNPI melaporkan pegiat media sosial Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021, atas dugaan ujaran kebencian berbau SARA terhadap Aktivis HAM Natalius Pigai.

Pelaporan itu pun menuai polemik di tengah publik, pasalnya ada pihak yang mendukung, tapi tak sedikit juga pihak yang mengecam, salah satunya Muannas Alaidid.

Menurut Muannas Alaidid, konten Abu Janda terhadap Natalius Pigai harus dilaporkan sendiri oleh Natalius Pigai sebagai korban bukan oleh KNPI.

Baca Juga: Ingatkan Para Pemegang Kekuasaan, SBY: Banyak Cara Berpolitik yang Lebih Bermoral dan Beradab

"Tuduhan soal evolusi ke Pigai dalam konten twit Abu janda, mutlak masuk kualifikasi delik penghinaan/pencemaran nama baik, kalau memang mau disoal sebab ada yg menilai katanya merendahkan," kata Muannas Alaidid.

"Tapi harus Pigai yang lapor sendiri sebagai korban, bukan orang lain termasuk KNPI, masa dia yang mengaku-ngaku korban," sambungnya.

Menurutnya, cuitan Abu Janda sudah dipelintir oleh sejumlah pihak sebagai bentuk rasisme pada kelompok atau suku tertentu.

Baca Juga: PKS Berharap Pilpres Tak Jadi Sarana Perpecahan, Mardani Ali Sera: Karena Itu Turunkan Presidential Threshold!

"Jadi kalau pun twit Abu Janda mau disoal, itu tuduhan pribadi Abu Janda ke Pigai, tapi jangan dong frase evolusi dipelintir sebagai bentuk rasisme pada kelompok/suku tertentu," kata Muannas Alaidid.

Pasalnya, Muannas Alaidid menilai tidak ada muatan SARA dalam cuitan Abu Janda yang ditujukan ke Natalius Pigai.

"Tidak ada muatan SARA dalam konten Abu Janda, termasuk penggunaan bahasa daerah seperti kasus Nababan sebelumnya, ini beda," ujarnya.

Baca Juga: Tak Kenal dan Tak Pernah Bertemu Abu Janda, Nusron Wahid: Selama Memimpin Ansor Tak Ada Nama Itu Beredar

Oleh karena itu, Muannas Alaidid menyarankan agar sebaiknya laporan terhadap Abu Janda dicabut.

"Sebaiknya cabut laporan tuduhan ke Abu Janda soal penggunaan Pasal 27 Ayat 3 ITE, apalagi soal SARA Pasal 28 Ayat 2," kata Muannas Alaidid.

Pasalnya, jika bukan Natalius Pigai yang melapor, KNPI bisa dituduh membuat laporan palsu.

"Karena kalau bukan Pigai sendiri yang lapor/si pelapor diberi kuasa Pigai, dia dapat dituduh membuat pengaduan palsu sesuai Pasal 317 KUHP bila laporan nanti tidak dapat dibuktikan," kata Muannas Alaidid.

Baca Juga: Heran Masih Ada Polemik Soal Ambang Batas Pemilu, Teddy Gusnaidi: Untuk Apa Memperdebatkan Pepesan Kosong?

Diketahui, Abu Janda dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 45A Ayat 2 jo.

Lalu, Pasal 28 Ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler