Bupati Terpilih di NTT Ternyata Warga AS, DPR: Kenapa Penjelasan Kedutaan Baru Datang Setelah Selesai Pilkada?

5 Februari 2021, 09:03 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyoroti masalah bupati terpilih NTT yg berkewarganegaraan AS. /DPR

PR BEKASI - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengejutkan publik lantaran Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore dikabarkan adalah seorang warga negara Amerika Serikat (AS)

Sementara itu, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk menjabat sebagai kepala daerah maupun pusat di antaranya yakni harus warga negara Indonesia (WNI).

Atas hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai bahwa penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kecolongan.

Baca Juga: Tegaskan Tak Ada yang Bisa Ganggu AHY, IMDI: Jangan Mimpi Bisa Ambil Alih Partai Demokrat!

“Saya pikir kita kecolongan dalam masalah ini. Sudah saya sampaikan kepada Bawaslu RI kenapa hal seperti ini bisa terjadi,” kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi DPR RI pada Jumat, 5 Februari 2021.

Pernyataan tersebut ia sampaikan di sela-sela memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Bandarlampung, Lampung pada Rabu, 3 Februari 2021.

Anggota Komisi II DPR RI tersebut berkunjung ke Lampung dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2021 di 8 kabupaten/kota se-Lampung.

Ahmad Doli menuturkan bahwa permasalahan ini harus dicari tahu persis masalahnya, apakah merupakan sebuah kealpaan KPU dan Bawaslu Sabu Raijua atau calon bupati tersebut melakukan tindakan pidana penipuan.

Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Akan Balas Surat AHY Soal Isu Kudeta, Pratikno: Itu Dinamika Internal Partai Demokrat

“Saya lihat di beberapa pemberitaan bahwa KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik, artinya kalau pengakuan penyelenggara seperti itu yang bersangkutan telah melakukan tindakan pidana penipuan dan segala macamnya sehingga harus diberikan sanksi," kata Ahmad Doli.

Selanjutnya, Ahmad Doli pun menyayangkan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) yang baru memberikan penjelasan bahwa yang bersangkutan masih warga negaranya setelah rangkaian Pilkada selesai.

“Yang memang jadi problem, penjelasan dari Kedutaan Amerika baru-baru ini didapatkan setelah proses Pilkada selesai, mungkin jika (penjelasan datang lebih) cepat, orang ini tidak dapat ikut Pilkada karena otomatis gugur,” kata Doli.

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, hal ini menjadi penemuan baru yang ke depan harus bisa diantisipasi dengan memasukkan penyesuaian aturan atau pun regulasinya dalam undang-undang.

Baca Juga: Burung Moeldoko Ikut Berkicau Saat Konferensi Pers, Cipta Panca: Mungkin Tahu Kalau Bohong?

“Ini juga kasus baru yang baru kita temukan yang nanti bisa kita antisipasi dalam penyesuaian aturan di kemudian hari jika kami mengadakan perubahan undang-undang,” katanya.

Untuk kelanjutan permasalahan ini, Ahmad Doli menyarankan yang bersangkutan ini harus digugurkan sebagai calon bupati terpilih Sabu Raijua.

Karena inisiden ini termasuk kejadian luar biasa, menurut banyak alternatif yang bisa diambil.

Salah satunya yakni, lanjutnya, dengan menjadikan peraih suara terbanyak nomor dua sebagai bupati terpilih sehingga penyelenggaraan Pilkada di sana dianggap batal dan diulang kembali.

Baca Juga: Burung Moeldoko Ikut Berkicau Saat Konferensi Pers, Cipta Panca: Mungkin Tahu Kalau Bohong?

"Nah ini yang saya minta dengan teman-teman KPU dan Bawaslu untuk dikaji dengan baik dan mendalam untuk memberikan keputusan-keputusan yang mendekati hukum dan aturan yang berlaku,” kata legislator dapil Sumatra Utara III itu menutup pernyataannya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler